MALANG KOTA, RADAR MALANG – Modus “nota gantung” terungkap dalam kasus dugaan penggelapan uang di Kafe Lafayette. Dua kasir berinisial HCP, 31, dan HH, 25, diduga memanfaatkan celah sistem transaksi untuk mengambil uang kas dalam waktu cukup lama.
Direktur Kafe Lafayette Umar Tarsum menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan tidak mencatat atau menunda pencatatan transaksi (nota gantung), sehingga uang yang masuk tidak seluruhnya tercatat dalam sistem.
“Dengan cara itu, selisih uang bisa diambil tanpa langsung terdeteksi. Dari pengakuan, nilainya bervariasi setiap hari,” ujarnya.
Baca Juga: Kerugian Kafe Lafayette akibat Digelapkan Kasir Tembus Rp 8,2 Juta Per Hari
Dari hasil pemeriksaan internal, praktik tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2023. Dalam sehari, kerugian disebut bisa mencapai Rp 8,2 juta, dengan rincian sekitar Rp 1,2 juta dari HH dan hingga Rp 7 juta dari HCP.
Kecurigaan manajemen mulai muncul pada 21 Maret 2026. Sejak saat itu, pihak kafe melakukan audit transaksi serta menelusuri rekaman CCTV sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Gelapkan Uang, Kafe Lafayette Malang Laporkan Dua Oknum Kasirnya
Akibat modus tersebut, kondisi keuangan usaha terdampak. Selain penurunan omzet, aliran kas perusahaan juga terganggu.
“Dampaknya cukup besar, mulai dari bonus karyawan lain berkurang hingga ketidakseimbangan antara pembelian bahan dan pendapatan,” tegas Umar.
Manajemen juga mengungkap bahwa salah satu tersangka diduga pernah melakukan tindakan serupa di tempat kerja sebelumnya dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Pihak manajemen berharap proses hukum berjalan objektif, termasuk terkait pengajuan penangguhan penahanan salah satu tersangka.
Editor : Aditya Novrian