Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Yai Mim Meninggal Dunia, Kasi Humas Polresta Malang Kota Sebut Kasus Berpotensi Gugur

Nabila Amelia • Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB
Yai Mim didampingi kuasa hukumnya saat datang ke Mapolresta Malang Kota beberapa waktu yang lalu. (Istimewa)
Yai Mim didampingi kuasa hukumnya saat datang ke Mapolresta Malang Kota beberapa waktu yang lalu. (Istimewa)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kabar meninggalnya Imam Muslimin atau Yai Mim pada Senin (13/4) dibenarkan pihak kuasa hukum. Namun hingga kini, penyebab wafatnya belum diketahui secara pasti.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Anggi Siagian, menyampaikan bahwa kliennya sempat dalam kondisi sehat sebelum tiba-tiba mengalami penurunan kondisi.

“Tadi itu mau dimintai keterangan. Awalnya sehat, tapi tiba-tiba drop kondisinya,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Yai Mim Jatuh saat Hendak Diperiksa sebelum Dinyatakan Meninggal Dunia

Agustian mengaku belum berada di Kota Malang saat kejadian berlangsung dan masih dalam perjalanan menuju Malang untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga.

Terkait perkara hukum yang menjerat Yai Mim, Agustian menjelaskan dirinya mendampingi dalam posisi sebagai terlapor. Selain itu, terdapat pula laporan lain yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk warga di kawasan Merjosari.

Kasus yang dilaporkan mencakup dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Namun, pihak kuasa hukum belum memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu koordinasi internal dengan keluarga.

Baca Juga: Breaking News: Yai Mim Tutup Usia pada Senin 13 April, UIN Malang Sampaikan Duka

“Belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih harus berkoordinasi dengan pihak keluarga,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyebut perkara yang bersangkutan berpotensi gugur seiring meninggalnya yang bersangkutan.

“Karena tersangkanya meninggal dunia,” ujarnya.

Secara hukum, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 132 disebutkan bahwa kewenangan penuntutan dapat gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

 

Editor : Aditya Novrian
#Yai Mim meninggal #kasus Yai Mim #KUHP Pasal 132 #Agustian Siagian #POLRESTA MALANG KOTA