KEPANJEN – Alwan Tafsiri Al Izza, 30, akan mendekam lebih lama lagi di penjara. Sebab, hakim pengadilan tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman eks dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang. Pemuda asal Sumberdem, Kecamatan Wagir dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap AR, tetangganya yang masih balita.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 3 tahun. Setelah proses banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat menjadi 5 tahun penjara.
Mulanya, korban berinisial AR asal Singosari bermain ke rumah neneknya di Sumberdem. Selama berkunjung ke rumah neneknya, AR sering bermain bersama teman-temannya. Tepat pada 31 Desember 2024 lalu, AR bermain bersama anak pelaku di sekitar rumah.
Melihat mobil-mobilan di dalam rumah pelaku, AR tertarik dan masuk. Di dalam rumah itulah pelaku mencabuli korban.
Baca Juga: Dosen PTN di Malang Cabuli Balita, Kini Harus Mendekam di Penjara Tiga Tahun
Kasus tersebut masuk persidangan pada 11 Maret lalu. Pelaku dinyatakan melanggar pasal 76E juncto 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara, namun hakim PN memvonis 3 tahun.
Hal itu membuat jaksa naik banding ke PT Surabaya. Humas PN Kepanjen Bima Ardiansah Rizkianu SH MHum menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah diputus pada 20 April lalu.
Putusannya baru dikeluarkan secara elektronik di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen, namun surat petikan putusan untuk jaksa dan terdakwa belum ada.
Baca Juga: KOPPI Ingin Pengadilan Hukum Berat Dosen PTN Cabuli Balita di Malang
“Dalam putusannya, vonis dari hakim PN Kepanjen diubah, dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Untuk pasalnya tetap sama seperti putusan sebelumnya,” kata dia.
Menanggapi putusan banding tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro SH MH mengatakan, pihaknya belum mendapat petikan putusannya. Akan tetapi, menurutnya putusan tersebut hampir mendekati tuntutan jaksa.
“Tinggal kami tunggu apakah dari terdakwa mengajukan Kasasi atau tidak,” ujar dia. (biy/dan)
Editor : Mahmudan