KEPANJEN, RADAR MALANG – Dua perkara korupsi kredit fiktif di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Malang segera memasuki babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
Kedua kasus tersebut memiliki pola serupa, yakni penggunaan data dan dokumen fiktif untuk mencairkan kredit. Namun, melibatkan pelaku dan peran yang berbeda.
Perkara pertama menjerat Karnowo Yudi (45), warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung. Ia berperan sebagai calo kredit yang bekerja sama dengan mantan mantri perbankan, Taufiqur Rahman. Kasus ini terjadi sepanjang 2021.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan Sutomo (54), mantan Kasi Pemerintahan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen. Ia terlibat dalam praktik serupa pada periode 2021 hingga 2024.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Imam Rahmat Saputra menjelaskan, penanganan kedua perkara berbeda. Karnowo masih berstatus buron sehingga disidangkan secara in absentia. Sedangkan Sutomo telah ditahan di Rutan Lapas Lowokwaru.
“Dalam kasus Karnowo, praktik korupsi dilakukan dengan menyalurkan kredit kepada 18 debitur fiktif sepanjang 2021,” jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajukan Banding untuk Dua Terdakwa Kredit Fiktif
Modus yang digunakan dengan memalsukan dokumen usaha. Mulai dari foto tempat usaha, rumah tinggal, hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) yang seolah-olah diterbitkan pemerintah desa. Padahal, debitur tersebut tidak memiliki usaha, dan proses verifikasi bank tidak berjalan semestinya.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 654,2 juta.
Sementara dalam kasus Sutomo, ia berperan menerbitkan SKU palsu untuk empat debitur atas permintaan dua calo, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara terpisah.
Dari total kerugian jaringan sekitar Rp 4 miliar, Sutomo disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 220 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai KUHP baru juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut Karnowo dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 654,2 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Sementara Sutomo dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 220 juta. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Saat ini, kedua perkara tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Editor : Aditya Novrian