KEPANJEN, RADAR MALANG – Orang tua yang mengeksploitasi anaknya diamankan polisi pada 24 April lalu, namun keduanya tidak ditahan. Pasangan suami istri yang merupakan warga Kecamatan Kepanjen itu berinisial FN, 27, dan EP, 36. Mereka tidak ditahan karena diharapkan dapat merawat anaknya dengan baik, disertai pengawasan pemerintah desa.
Sebelumnya terungkap bahwa pasangan FN dan EP menyuruh anak kandungnya mengamen di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen. Praktik tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan sejak anaknya balita.
“Saat usia dua bulan sudah digendong diajak mengamen. Kemudian saat usia dua tahun mulai disuruh mengamen sendiri membawa kaleng bekas,” ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana kemarin.
Baca Juga: Ditahan sejak 2024, Selebgram Isa Zega Ajukan PK
Dalam praktiknya, dia melanjutkan, sang ibu mengawasi anaknya yang mengamen sambil membawa speaker portable. Sementara ayahnya berperan mengantar dan menunggu di lokasi. Pasangan suami istri (pasutri) itu bergantian mengawasi sambil mengamen.
Dia menegaskan, kasus ini sudah masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain di Stadion Kanjuruhan, dia melanjutkan, aktivitas mengamen juga dilakukan di sejumlah lokasi lain seperti pasar dan tempat keramaian.
“Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 46.500 dan satu kaleng biskuit yang digunakan untuk mengamen,” lanjut Yuli.
Kendati demikian, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata menggunakan penegakan hukum. Orang tua juga diberi pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.
Baca Juga: PN Malang Kabulkan Eksepsi Pemkot atas Gugatan Warga Perumahan Griyashanta
Sedangkan Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah pembinaan terhadap terlapor. Sementara pelapor diamankan dan diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
”Itu disaksikan oleh pihak desa setempat dan ke depannya bakal dipantau perangkat desa,” ujar Bambang.
Upaya penertiban dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus edukatif agar masyarakat tidak melakukan praktik serupa. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi. Sebab hal itu bisa berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak. (aff/dan)
Editor : A. Nugroho