Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kota Malang Belum Bebas dari Peredaran Narkoba-Miras, Polisi Catat 33 Kasus Selama April-Mei

Nabila Amelia • Sabtu, 9 Mei 2026 | 15:09 WIB
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana (dua dari kanan) memegang miras ilegal dan narkoba yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota pada periode April-Mei, kemarin. (foto: Darmono)
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana (dua dari kanan) memegang miras ilegal dan narkoba yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota pada periode April-Mei, kemarin. (foto: Darmono)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Wilayah Kota Malang masih belum bebas dari peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal. Pada periode April sampai Mei, ada 32 kasus narkoba dan satu kasus miras ilegal yang diungkap Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pada kasus narkoba pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi 1,6 kilogram sabu-sabu, 8,9 kilogram ganja, 3 butir ekstasi, dan 75 ribu butir pil double L.

Baca Juga: Habis Dikeroyok, Rombongan Wistawan Surabaya Malah Positif Narkoba

”Barang bukti itu kami himpun dari 39 tersangka,” ungkap Kholis. Dari beberapa kasus yang diungkap, ada 4 kasus yang menonjol yang meliputi pengungkapan kasus sabu sebesar 1,4 kilogram, kasus sabu sebesar 96,4 gram, kasus ganja seberat 7,2 kilogram dan 53 ribu butir pil double L, serta kasus ganja sebesar 980,9 gram.

Beberapa kasus ganja dan sabu menjadi atensi. Sebab, keduanya merupakan narkoba golongan 1. ”Untuk tersangka kasus sabu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” beber Kholis.

Sementara tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya serupa. 

Baca Juga: Terdakwa Kasus “Hadiah” Narkoba Asal Pujon Malang Akui Hendak Dijual Lagi dengan Harga Rp 950 Ribu

Lalu untuk tersangka kasus pil double L diganjar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah.

Selain itu, ada 15 kasus narkoba yang berakhir menggunakan restorative justice (RJ). Namun itu disesuaikan dengan kriteria masing-masing kasus.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain menambahkan, untuk 1 kasus miras ilegal melibatkan tiga orang. Satu orang berperan sebagai pemilik barang, satu orang sebagai kernet, dan satu orang sebagai sopir.

Dari ketiga orang itu, polisi berhasil menyita 1.500 botol miras ilegal. ”Seluruhnya dipasok dari Karangasem, Denpasar, Bali. Lalu hendak dijual di beberapa toko di Kota Malang,” ungkap Daky. 

Aktivitas perdagangan miras ilegal sudah dilakukan selama 1,5 tahun. Namun pada 22 April lalu, aktivitas mereka dihentikan pihak kepolisian setelah ada laporan warga. Ketiganya ditangkap saat berada di tepi jalan di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. ”Dari aktivitas yang dilakukan, mereka bisa mendapat untung senilai Rp 25 juta per 30 dus dalam sekali pengiriman,” beber Daky.

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka diganjar Pasal 424 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu Pasal 15 dan Pasal 18 ayat 1 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol. (mel/gp)

Editor : A. Nugroho
#33 Kausus #Miras #kuhp #narkoba