MALANG KOTA, RADAR MALANG – Dua juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diganjar tindak pidana ringan (tipiring) setelah kedapatan menggunakan karcis parkir fotokopian tanpa stempel resmi pemerintah.
Praktik parkir ilegal tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui media sosial X dan layanan darurat 110 Polri pada 10 Mei lalu.
Kasus ini bermula dari unggahan seorang pengguna aplikasi X yang memperlihatkan karcis parkir fotokopian yang diterimanya saat parkir di kawasan Jalan Trunojoyo.
Selain mengunggah di media sosial, pelapor juga menyampaikan aduan resmi melalui layanan darurat kepolisian.
Baca Juga: Dishub Kota Malang: Jukir Liar Bisa Dikenai Sanksi Tipiring
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polresta Malang Kota langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Komandan Regu Patroli Samapta Polresta Malang Kota Hari mengatakan respons cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik yang merugikan masyarakat.
“Korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah,” ujar Hari.
Jalan Trunojoyo Jadi Titik Rawan Praktik Parkir Ilegal
Menurut polisi, Jalan Trunojoyo termasuk kawasan strategis di pusat Kota Malang karena berada di sekitar Stasiun Malang, taman bermain, dan pusat kuliner yang ramai dikunjungi warga maupun wisatawan.
Baca Juga: Pemkot Malang Warning PKL dan Parkir Liar di Jalan Veteran, Siapkan Sanksi Tegas
Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pungutan parkir tidak resmi.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu jukir berinisial MD, 57, mengaku telah mendapat izin dari pemilik gedung salah satu organisasi di sekitar lokasi.
Namun alasan tersebut tidak dibenarkan karena penarikan retribusi parkir di badan jalan menjadi kewenangan pemerintah daerah dan harus dilakukan jukir resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan.
Dua Jukir Diproses Sidang Tipiring
Saat ini kedua jukir telah diamankan ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Bulan, Realisasi Retribusi Parkir di Kota Malang Baru 17 Persen
Kasus tersebut selanjutnya diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Polisi berharap penindakan ini dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi melalui pungutan parkir ilegal.
Editor : Aditya Novrian