Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang Gugat Menantu dan Besan, Sengketa Aset Capai Miliaran Rupiah

Nabila Amelia • Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:30 WIB
Fitri Umatiyah (kanan) bersama kuasa hukumnya Sumanto (tengah) dan adik kandungnya Muchlis Diagama (kiri) saat jumpa pers di Kecamatan Dau pada Jumat (22/5). (Nabila Amelia/Radar Malang)
Fitri Umatiyah (kanan) bersama kuasa hukumnya Sumanto (tengah) dan adik kandungnya Muchlis Diagama (kiri) saat jumpa pers di Kecamatan Dau pada Jumat (22/5). (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sengketa aset keluarga senilai miliaran rupiah menyeret pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Fitri Umatiyah, ke meja hijau. Fitri menggugat putranya sendiri, menantu, serta kedua besannya setelah perceraian anaknya memicu perebutan sejumlah aset yang diklaim berasal dari usaha keluarga.

Gugatan tersebut kini telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Malang. Fitri memenangkan perkara perdata terkait penguasaan aset yang berada di tangan para tergugat. Jika tidak ada upaya banding, pihak penggugat berencana mengajukan eksekusi terhadap aset-aset tersebut.

Gugatan Bermula dari Perceraian Anak Pemilik Toko Emas

Perseteruan keluarga itu bermula dari perceraian antara Ry dan istrinya, Po, yang telah menikah selama delapan tahun. Keduanya mulai berpisah pada 2025 dan proses perceraian masih berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Baca Juga: Toko Emas Semar di Nganjuk Digerebek Bareskrim, Diduga Terlibat Pencucian Uang dari Tambang Ilegal

Fitri mengaku konflik semakin melebar karena muncul gugatan yang mengarah pada pembagian harta gono-gini. Padahal, sejumlah aset yang dipersoalkan disebut berasal dari hasil usaha pribadi dan keluarga Fitri.

“Saudari Po ini kecanduan game sampai tidak mau melayani Ry selama 1,5 tahun,” ujar Fitri saat ditemui di Kecamatan Dau, Jumat malam (22/5).

Fitri juga menyebut menantunya tidak menjalankan kewajiban rumah tangga, termasuk mengurus anak mereka. Kondisi itu disebut menjadi salah satu alasan Ry memilih berpisah.

Meski PA Kota Malang telah memutus perceraian keduanya, proses tersebut belum memasuki tahap ikrar talak.

Aset yang Diperebutkan Mulai Rumah hingga Toko Emas

Kuasa hukum Fitri, Sumanto, menjelaskan pihaknya mengajukan dua gugatan berbeda. Gugatan pertama dilayangkan terhadap orang tua Po, yakni AS dan ES, dengan nomor perkara 280/Pdt.G/2025/PN Mlg pada September 2025.

Baca Juga: Pencuri Ponsel dan Uang Tunai di Gondanglegi Ditangkap setelah Buron Dua Bulan

Sementara gugatan kedua ditujukan kepada Ry dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2025/PN Mlg yang didaftarkan pada Oktober 2025.

Menurut Sumanto, sejumlah aset yang dipersoalkan meliputi rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Toyota Avanza Veloz, hingga sebidang tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Aset-aset atas nama Ry berasal dari usaha Bu Fitri, sehingga klien kami merasa dirugikan,” tegas Sumanto.

Pihak Fitri juga menilai gugatan harta gono-gini dari kubu Po tidak tepat. Sebab, aset tersebut disebut dibeli menggunakan hasil usaha keluarga Toko Emas Bulan Purnama.

“Karena masih prematur, gugatan dari pihak Po ditolak oleh PA Kota Malang,” imbuh Fitri.

Orang Tua Menantu Disebut Menguasai Rumah dan Mobil

Tak hanya menggugat putra dan menantunya, Fitri juga menggugat kedua besannya karena diduga menguasai aset lain miliknya. Aset tersebut berupa rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort, Kota Malang, serta rumah di Blitar.

Baca Juga: Hendak Ganti Pelat Nomor, Pengiriman 84 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Kota Malang

Sumanto menjelaskan, awalnya ibu Po yang berinisial ES sempat meminjam uang kepada Fitri sebesar Rp 180 juta untuk menyelamatkan rumah di Blitar dari lelang.

“Akhirnya ibu mbak Po yang bernama Bu ES pinjam uang ke Bu Fitri sebesar Rp 180 juta,” jelasnya.

Namun setelah lima tahun berlalu, rumah tersebut tidak kunjung dijual. Bahkan keluarga Po disebut justru tinggal di rumah milik Fitri di kawasan RiverFront Urban Resort.

Menurut Sumanto, rumah itu awalnya disiapkan untuk tempat tinggal pegawai. Namun karena iba dengan kondisi keluarga Po, Fitri akhirnya mengizinkan mereka tinggal di sana.

“Sampai sekarang rumah di RiverFront masih ditempati Bu ES. Bahkan aset seperti mobil Avanza juga digunakan,” bebernya.

Pengadilan Negeri Malang Menangkan Gugatan Fitri

Setelah sekitar delapan bulan menjalani proses hukum, PN Malang akhirnya memutus perkara tersebut pada 25 Mei 2026. Hasilnya, gugatan Fitri dikabulkan.

Pihak penggugat kini menunggu apakah para tergugat akan mengajukan banding atau tidak. Jika putusan berkekuatan hukum tetap, Fitri berencana mengajukan eksekusi terhadap aset-aset yang disengketakan.

Baca Juga: Dikeluhkan Keluarga Korban, Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM Dijaga Dua Polisi

Adik kandung Fitri, Muchlis Diagama, turut membenarkan bahwa aset-aset yang dipersoalkan merupakan hasil usaha keluarga mereka, termasuk salah satu toko emas yang kini menjadi objek sengketa.

Menurut Muchlis, usaha toko emas tersebut sudah dirintis keluarga sejak era 1990-an oleh orang tua mereka, Socheh Ghofur Putra dan Mutomimah.

“Sejak tahun 90-an, Bu Fitri sudah ikut membantu mengelola usaha toko emas yang dirintis orang tua kami,” pungkasnya.

Editor : Aditya Novrian
#Toko Emas Bulan Purnama #gugatan aset Malang #pemilik toko emas gugat menantu #sengketa harta gono-gini #pn malang