KEPANJEN- Prilaku Angga Arismanto, 27, sungguh tidak terpuji. Pria asal Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung itu tega menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur. Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, peristiwa kelam terjadi pada Mei 2024 sampai Mei 2025. Korban berinisial ST, 13, yang merupakan keponakan istri pelaku sering bermain, bahkan beberapa kali menginap di rumahnya.
Saat menginap pada Mei 2024 itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
“Korban disetubuhi secara paksa oleh terdakwa ketika tidur di salah satu kamar orang tua terdakwa,” terang David.
Persetubuhan diulang lagi sebanyak dua kali. Yaitu pada September 2024 dan 17 Mei 2025. Aksinya dilakukan pada malam hari. Pada perbuatan terakhir, Mei 2025 dilakukan sepulang korban menyaksikan pertunjukan bantengan di Sidorejo, Jabung. Korban pulang ke rumah istri terdakwa di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis.
David mengatakan, saat itu pelaku langsung naik ke kasur korban dan menyetubuhinya. Di hari yang sama juga, perbuatan Angga tertangkap basah oleh istrinya, SN.
“Waktu itu istri terdakwa melihat selimut yang dipakai tersingkap dan terdakwa sedang tidak pakai celana. Lalu orang tua korban dipanggil. Setelah itu dia dilaporkan ke Polisi,” ujar David. Dampak dari perlakuan pelaku, keponakannya mengalami trauma. Korban takut bertemu pelaku.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Akan tetapi menyangkal telah melakukan pemaksaan. Angga dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto 473 ayat 4 KUHP baru. Dalam hal membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Kami menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dalam waktu sebulan sesudah putusan inkracht, harta bendanya disita. Jika tidak cukup diganti dengan penjara selama 190 hari,” tandas David.(biy/dan)
Editor : Mahmudan