MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sidang perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa kembali berlanjut. Kemarin (10/6), agendanya yakni pembacaan tanggapan atas eksepsi (keberatan) terdakwa dua Suyitno oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tanggapan tersebut, JPU menolak eksepsi Suyitno.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, sidang berlangsung sejak pukul 10.55 sampai 11.10 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang. Kedua terdakwa, yakni terdakwa satu Agus Muhamad Saleman dan terdakwa dua Suyitno hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sementara keluarga korban juga hadir bersama tim kuasa hukum dari LSM LIRA dan beberapa mahasiswa UMM. Total ada 35 orang yang mengawal perkara pembunuhan Faradila. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kota Batu Budi Murwanto memastikan sidang berjalan lancar.
”Dari pihak JPU menolak eksepsi terdakwa dua. Jadi tetap bersikukuh dengan dakwaan awal,” tegas Budi. Untuk diketahui, Suyitno bersama terdakwa Agus Muhamad Saleman yang merupakan otak di balik pembunuhan Faradila Amalia Najwa didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal yang diberikan meliputi dakwaan primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
Selain itu, ada dakwaan subsidair Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama dan dakwaan lebih subsidair.
Budi melanjutkan, alasan penolakan karena eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Suyitno sudah masuk pokok masalah atau pokok materiil perkara. ”Kalau eksepsi itu kan, misalnya ada penyebutan ejaan, tanggal, tempat, atau substansi lain yang salah. Namun eksepsi yang disampaikan Suyitno masuk pokok masalah,” jelasnya.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan putusan sela. Putusan sela berlangsung pada 17 Juni 2026. ”Hasil dari putusan sela bisa berlanjut ke sidang berikutnya yakni pemeriksaan barang bukti dan saksi. Namun bisa juga tidak dilanjutkan,” sebut Budi.
Menanggapi balasan eksepsi dari JPU, kuasa hukum Suyitno yang bernama Ainul Yakin menyampaikan bahwa keberatan kliennya sudah jelas. Karena itu, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan dan memutus kasus dengan seadil-adilnya.
Ainul juga menyebut ada pihak lain yang turut terlibat dalam pembunuhan itu. Sosok tersebut yakni guru spiritual Agus Muhamad Saleman. ”Sosok spiritual itu juga yang mengarahkan terdakwa Agus agar menghilangkan barang bukti. Harusnya sosok spiritual yang memberi arahan juga dihadirkan,” tegasnya.
Terpisah, salah satu kuasa hukum keluarga Faradila yakni Slamet Daryoko menilai persidangan yang berjalan sampai kemarin sesuai dengan yang diharapkan. Daryoko berharap majelis hakim tetap menolak eksepsi dari dua terdakwa.
Terlebih, tim kuasa hukum melihat kronologis pembunuhan Faradila terbilang sadis. Semula, Faradila diminta pulang untuk menyelesaikan masalah di Jember. Setelah dijemput dari Terminal Banyuangga, dia sempat diintimidasi, disekap, hingga disiksa.
Bahkan Agus meminta Suyitno untuk mengubur Faradila hidup-hidup. Penguburan direncanakan dilakukan di rumah yang dibelikan ayah Faradila. ”Untuk itu, kami akan berupaya mengawal perkara sampai akhir,” ucap Daryoko. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra