Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begini Siasat Ajudan Gubernur Jatim Gadungan sehingga Berhasil Menipu Ratusan Orang dengan Kerugian Puluhan Juta

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:20 WIB

 

Pelaku penipuan menyaru ajudan Gubernur Jatim
Pelaku penipuan menyaru ajudan Gubernur Jatim

 

KEPANJEN – Menyaru sebagai ASN Pemprov Jatim, dua warga Malang ini berhasil mengelabui tiga perangkat desa (pemdes) dan ratusan orang. Modusnya menawarkan program UMKM sekaligus menjanjikan kemudahan perizinan.

Kedua pelaku asal Kota Malang. Mereka adalah Heri Cahyono, 40, dan Bayu Suryo, 28. Dalam menjalankan aksinya, Bayu mengaku sebagai ajudan Gubernur Jatim, sedangkan Heri mengenalkan dirinya sebagai anggota Bakesbangpol Jatim. Keduanya ditangkap pada saat sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Senin lalu (22/6).

”Jadi kasusnya penipuan dengan modus menawarkan program UMKM dengan mengatasnamakan Pemprov Jatim,” ujar Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah kemarin,

Dia mengatakan, keduanya datang ke desa-desa dan menyampaikan akan menggelar sosialisasi program UMKM dalam bentuk koperasi desa (Kopdes). Koperasi ini diklaim berafiliasi dengan PT Baruna Madhavi Atharrazka, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.

Desa yang sudah disatroni adalah Sumberporong di Kecamatan Lawang, Desa Sukolilo di Kecamatan Wajak, dan Desa Brongkal di Kecamatan Pagelaran.

“Dalam sosialisasi itu disampaikan, jika bergabung akan mendapatkan kemudahan akses perizinan. Juga bantuan langsung dan keringanan usaha dari pemerintah. Dari sana, masyarakat pun berminat,” papar Fahmi.

Selain mengaku ASN, dia mengatakan, Heri juga mengaku sebagai direktur BUMD, sementara Bayu sebagai komisaris.

“Bayu membuat surat tugas dari provinsi yang diketik menggunakan ponsel, lalu diberikan ke Heri. Dari selembaran kertas itu, dia meyakinkan tiga Pemdes,” kata Kasatreskrim Polres Malang Hafiz Prasetia Akbar.

Mereka juga meyakinkan warga dengan mengenakan seragam ASN sesuai hari kerja. Ada yang batik, ada yang warna khaki. Bagi warga yang berminat ditarik Rp 100 ribu untuk iuran bulanan.

“Yang sudah ada penarikan itu di Sumberporong. Total yang kena 227 orang, sehingga kerugian mencapai Rp 22,7 juta. Kades sempat menalangi 200 orang, 27 warga lain bayar langsung,” sebut dia.

Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jatim Satria Devi Kurniawan menyampaikan bahwa anggota Desa Wisata di desa-desa yang disambangi Heri dan Bayu sempat mencurigai gerak-gerik keduanya.

“Memang ada surat yang berisi naskah dinas, tapi tidak sesuai dengan format kami, sekaligus ada dugaan pemalsuan tanda tangan,” kata dia.

Pihaknya juga mengecek perusahaan Heri dan Bayu ke Biro Ekonomi Setda Provinsi Jatim. Ternyata perusahaan itu bodong. Status mereka di Pemprov juga bohong. Pemkab Malang juga tidak merasa ada tembusan kegiatan tersebut.

Akhirnya, keduanya tertangkap pada saat melakukan sosialisasi di Desa Brongkal, Pagelaran pada Senin (22/6). Tim mendatangi lokasi sosialisasi dan mencegat keduanya. Ketika ditanya legalitas perusahaan, mereka tidak bisa menunjukkan. Dua pelaku dijerat dengan pasal 492 KUHP baru tentang Penipuan.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kriminalitas malang #penipuan Malang #gubernur jatim