KEPANJEN, RADAR MALANG – Kariadi, 48, sungguh tidak bermoral. Warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso itu menyetubuhi keponakannya berinisial FA, 16. Seusai melampiaskan nafsunya, dia memberi uang Rp 75 ribu agar korban tutup mulut. Aksi persetubuhan diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin lalu (22/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH aksi persetubuhan terbongkar pada Desember lalu. Sebenarnya, dia mengatakan, domisili korban jauh dengan pelaku. Korban bersama ayahnya, sedangkan pelaku yang berstatus paman korban tinggal bersama orang tuanya, sekaligus nenek korban.
Pertemuan terjadi karena korban sering bermain di rumah neneknya. Persetubuhan pertama terjadi pada Juni 2025, saat korban bermain ke rumah nenek. Sekitar pukul 12.30 korban tengah tiduran, tiba-tiba pelaku menghampiri. Diawali dengan meremas dada, lalu Kariadi memaksa FA agar mau diajak hubungan badan.
Baca Juga: Gagal Rudapaksa Mahasiswi Unair Surabaya, Pria Asal Malang Diganjar 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Mulanya FA menolak, tapi Kariadi menuduh korban menjalin hubungan asmara gelap dengan salah satu tetangga, bernama Ngadimun. Hal itulah yang kemudian menjadi senjata bagi terdakwa untuk menyetubuhi korban.
”Terdakwa mengancam akan memviralkan perselingkuhan korban dengan tetangga di sana. Karena takut, akhirnya terjadi persetubuhan,” ujar Maharani. ”Setelah itu, korban diberi uang Rp 75 ribu untuk tutup mulut,” tambahnya.
Tuduhan itu hanya berdasar pada foto yang diambil terdakwa secara diam-diam. Selain menuduh selingkuh dengan tetangga, Kariadi juga menuding FA jual diri.
Perbuatan bejat itu pun diulangi lebih dari sekali. Kemudian pada November 2025, Kariadi menyetubuhi korban. Ketika ditolak, dia membentak korban. Titik baliknya terjadi pada 6 Desember 2025. Ajakan terdakwa ditolak korban. FA lari dari rumah dan bersembunyi di rumah salah satu temannya. Korban baru berani pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan kebejatan pamannya itu.
Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Rudapaksa Dilakukan Ojol di Kota Malang Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lalu pada 28 Desember 2025, Kariadi tertangkap tangan oleh ayah korban. Saat itu, terdakwa menghubungi korban untuk bersetubuh, lantas korban mengiyakan untuk menjebak.
“Ayah korban menyelinap ke plafon rumah terdakwa. Saat akan disentuh, korban teriak minta tolong, kemudian ayahnya turun dari plafon. Langsung menarik Kariadi ke ruang tamu rumah,” terang Maharani.
Lalu warga dipanggil untuk membantu menyeret Kariadi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan bejatnya itu dilancarkan, Kariadi juga memberi uang tutup mulut.
“Sebanyak dua kali ia memberikan Rp 75 ribu ke korban,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terbukti. Hakim menjatuhkan vonis berat untuk pelaku.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan. Ditambah denda Rp 1 miliar,” kata ketua majelis hakim Rakhmat Rusmin Widhyarta SH.
”Apabila dalam sebulan tidak dibayar, harta kekayaan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila penyitaan dan pelelangan tersebut tidak cukup untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti penjara 190 hari,” tambahnya. Atas putusan tersebut, Kariadi menyatakan pikir-pikir. (biy/dan)
Editor : Mahmudan