MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kasus pencurian dialami Sardo Swalayan, 18 Juli lalu. Pelakunya yang berinisial M tertangkap basah oleh warga. Dari pendalaman polisi, diketahui bila M merupakan mantan karyawati di sana.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, kasus itu diketahui setelah salah satu personel kepolisian yakni Bripka Aji Yuli melaksanakan patroli di Kecamatan Lowokwaru. Saat melintasi Sardo Swalayan, personel itu melihat keramaian di pos satpam.
Yang bersangkutan langsung mendekat untuk mengamankan kondisi. ”Ternyata ada seorang perempuan berinisial M yang diamankan staf Sardo Swalayan dan warga setempat,” ucap Aji. Perempuan tersebut diperkirakan berusia 28 tahun. Dia berasal dari Kecamatan Sukun.
M diketahui melakukan pencurian di Sardo Swalayan pada pukul 20.30. Caranya, M menyamar sebagai pembeli. Dia masuk ke Sardo Swalayan menggunakan masker. ”Para karyawan tidak ada yang kenal. Karena dari pengakuan yang bersangkutan, rekan-rekan seangkatannya sudah resign,” sambung Aji.
Kemudian, M menuju ke lantai dua. Di sana terdapat gudang. M pun bersembunyi di gudang sampai swalayan tutup. Kebetulan tidak ada karyawan yang memeriksa gudang sehingga M bisa bersembunyi dengan lancar.
Setelah toko tutup, M keluar dari gudang untuk melancarkan aksinya. Dia mencari laci yang biasanya digunakan menyimpan uang. Laci tersebut sehari-hari digunakan oleh admin. ”Karena kondisinya terkunci, pelaku mencari alat untuk mencongkel. Pelaku akhirnya menemukan obeng,” terang Aji.
Dari laci di meja admin, M menggasak uang senilai Rp 48 juta. Bingung menyimpan uang hasil curian, M mengambil salah satu tas dari display penjualan. Selepas memasukkan uang di dalam tas, M sempat bingung keluar dari mana.
Dia lantas menuju lantai 3. Di sana terdapat sebuah jendela. Jendela itu berada di Sardo Swalayan sisi utara. ”Yang bersangkutan loncat dari lantai 3. Lalu jatuh di atap rumah. Atap rumah warga sampai berlubang,” kata Aji.
M tidak sampai mengalami cedera serius. Hanya luka lecet di beberapa bagian tubuh. Warga berinisial I yang rumahnya tertimpa tubuh M pun langsung melakukan pengamanan. Dia menyerahkan M kepada salah seorang karyawan Sardo Swalayan yang sedang berjaga pada malam hari.
Selanjutnya, M dibawa ke Polresta Malang Kota. Dia langsung diinterogasi pihak kepolisian. ”Dari penuturan sementara, M ini terbelit pinjaman online (pinjol). Lalu terpikir melakukan pencurian di Sardo Swalayan malam itu juga,” beber mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
Aji menyampaikan bahwa M sudah berhenti bekerja di Sardo Swalayan selama dua tahun. Atas tindakan yang dilakukan, M dikenai Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pemberatan tersebut karena pencurian yang dilakukan pada malam hari dan menggunakan alat untuk merusak.
Terkait ancaman hukumannya yakni maksimal tujuh tahun penjara. Kemudian denda senilai Rp 500 juta. ”Sampai sekarang juga belum ada upaya restorative justice dari kedua pihak. Jadi pelaku masih kami tahan,” pungkas Aji. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra