KEPANJEN – Suyitno, 63, menjalani masa tua di penjara. Dia divonis 12 tahun penjara atas pencabulan terhadap cucunya berinisial RSM. Perbuatan asusila yang dilakukan kakek asal Kecamatan Bantur itu berlangsung 15 tahun.
“Ini kejadiannya dimulai tahun 2020, saat itu (korban) masih usia 11 tahun. Sampai terakhir tahun 2025,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas beberapa waktu lalu. Saat ini korban sudah beranjak dewasa, 17 tahun.
Dia mengatakan, pelaku mengawali perbuatan bejatnya dengan mencabuli korban. Dengan cara menggesek alat vitalnya ke pantat korban yang masih tertidur. Selang berapa hari kemudian, ia menggauli paksa RSM yang tertidur sehabis pulang sekolah.
“Masih diulangi lagi beberapa hari kemudian pada tahun itu. Terdakwa juga mengancam tidak akan mengantar atau menolong korban apabila menolak disetubuhi,” imbuh Maharani.
Perbuatan asusila itu diulangi lagi pada Desember 2023. Kemudian berakhir pada 26 Oktober 2025. Total sampai lima kali, berdasar pengakuan terdakwa. Semua dilakukan ketika nenek korban tidak di rumah alias keadaan sedang sepi.
Perkara sampai ke ranah hukum pada 5 November 2025. Itu setelah RSM mengadukan perbuatan terdakwa ke ibunya yang kala itu bekerja sebagai TKW di Taiwan.
“Dari sana ibu korban menceritakan ke kakek kandung, paman, dan bibi. Lalu semua bersepakat melaporkan ke polisi,” ujar Maharani.
Jaksa menuntut Suyitno hukuman 14 tahun penjara. Sesuai pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menurunkan durasi hukumannya menjadi 12 tahun penjara pada sidang Kamis (16/7).
“Untuk pasal sama dengan tuntutan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan 10 hari. Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” tandas dia.(biy/dan)
Editor : Mahmudan