42 Anak di Kabupaten Malang Masuk Pengadilan untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 17:20 WIB

 

Ilustrasi pengadilan anak
Ilustrasi pengadilan anak

  

KEPANJEN – Dari 160 anak di Kabupaten Malang yang terjerat pidana dalam 2,5 tahun, 42 di antaranya sudah masuk meja hijau atau persidangan. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum. Namun penindakan dari aparat lebih ringan dibanding pelaku dewasa.

Di antaranya vonis lebih ringan dibanding pelaku dewasa untuk kejahatan yang sama. Di samping itu, ada hukuman pengganti berupa denda.

Seperti diberitakan, Polres Malang mencatat 160 anak terjerat pidana dalam kurun 2,5 tahun terakhir. Terdiri atas 63 anak berhadap dengan hukum pada 2024, 66 anak pada 2025, dan 31 anak dalam enam bulan pertama tahun ini. Yakni Januari-Juni 2026. Jenis pelanggaran yang dilakukan beragam.

 “Untuk perlindungan anak, ini dibagi lagi menjadi dua kategori perkara, ada yang kekerasan fisik, ada juga yang tindak asusila sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Bima Ardiansah Rizkianu SH MHum.

Namun pihak pengadilan tidak mencatat detail berapa jumlah kasus kekerasan fisik terhadap anak, maupun pencabulan atau persetubuhan dengan korban anak yang disidangkan. Sementara untuk kategori Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang tercatat ada 3 perkara dalam 2,5 tahun ini. Berdasar penelusuran wartawan koran ini, ada dua jenis perkara. Yaitu 2 kasus prostitusi pada 2025 dan 1 kasus persetubuhan dengan korban dewasa.

Untuk kasus pencurian, Bima menyebut semua perkara anak yang disidangkan merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dengan kasus terakhir yang disidangkan adalah pada 19 Mei lalu. Terdakwa dengan inisial RAP, 17, asal Kecamatan Bantur. RAP mencuri motor Honda Scoopy di sebuah kafe di tepi Jalan Panglima Sudirman, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran pada 19 April. Motor dengan nomor polisi (nopol) N 4538 FL milik Irfan Hidayatulloh. Dalam kasus tersebut, RAP bertindak sebagai eksekutor. Dia dijatuhi vonis 10 bulan bui di Lapas Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Ada beberapa ketentuan dalam penjatuhan hukuman terhadap anak. Itu sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang memprioritaskan keadilan restoratif, pembinaan, dan perlindungan masa depan anak.

Dalam ketentuan tersebut, hakim mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan menjatuhkan sanksi berupa tindakan atau pidana, di mana pidana penjara maksimal hanya setengah dari terdakwa dewasa. Selain itu, pada perkara yang di dalam ancaman hukumannya terdapat denda, hal itu dihapus dengan pelatihan kerja.

Di PN Kepanjen, Bima menyebut ada beragam vonis yang dijatuhkan. Pada kasus persetubuhan, pencabulan, dan narkotika yang diterapkan pidana denda, semuanya diganti pelatihan kerja.

“Ada yang di BLK Wonojati atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang,” sebut dia.

Untuk kasus pencurian atau kecelakaan lalu lintas yang tidak menerapkan denda, pidana badan seutuhnya dilakukan di LPKA Blitar.

“Tapi kalau pada saat vonis itu dijatuhkan umur anak mendekati 18 tahun, jaksa mengeksekusinya dengan memindahkan blok saja di dalam Lapas Lowokwaru. Dari blok tahanan anak ke blok dewasa,” imbuh Bima.

Dia mengatakan, ada juga perkara yang tidak divonis hukuman badan. Hal itu kebanyakan terjadi pada kasus kekerasan fisik. “Ada yang dikenakan pelatihan kerja dan kerja pelayanan masyarakat di bawah pengawasan Dinsos Kabupaten Malang dan penuntut umum,” tandas dia.(biy/dan)

 

Editor : Mahmudan
Kejahatan anak pidana anak Kabupaten Malang