MALANG KABUPATEN - Ini fakta baru di balik kasus ledakan petasan di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, 11 Maret lalu.
Dua hari sebelum kasus itu mencuat, tepatnya 9 Maret lalu, jajaran Polres Malang sebenarnya sudah menangkap satu penjual bahan petasan.
Tersangkanya bernama Indra Regar Lifikrillah, 21, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Dari tangannya, polisi mengamankan 7 kilogram bubuk petasan dan 4 kilogram belerang. Barang tersebut disita dari dua tempat.
Pertama di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan. Kedua di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
”Saat itu kami menangkap tersangka malam hari pukul 20.05 di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, kemarin (27/3).
Baca Juga : Bocah Korban Ledakan Petasan di Kasembon masih Dirawat Intensif.
Diketahui bila tersangka mendapatkan bahan petasan itu dari marketplace. Rencananya, dia akan menggunakan bahan itu untuk konsumsi pribadi.
Dari bahan tersebut, tersangka Indra bisa membuat 74 biji gulungan petasan. Dia tidak sampai menghabiskan 2 kilogram bahan.
Indra kemudian memasarkan sisa bahan petasan tersebut lewat Facebook. ”Dijual seharga Rp 150 ribu per kilogram,” tambah Wahyu.
Belum sempat merasakan manisnya untung, Indra keburu ditangkap anggota Polsek Tajinan. Dari tangan tersangka, disita dua kilogram bahan petasan dan 74 gulungan mercon yang belum diisi bahan.
”Mercon itu untuk digunakan sendiri dan obat akan dijual. Saat ada yang pesan, polisi berhasil menangkap tersangka,” imbuhnya.
Selain Indra, polisi juga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Yakni Devit Diantoro, 29, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen dan Poniran, 55, warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum.
Iptu Wahyu mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan serbuk petasan di media sosial.
Selanjutnya, polisi mendalami informasi tersebut dan berkomunikasi dengan penjualnya untuk membeli serbuk seberat 3 kilogram. sumbu petasan 200 tali seharga Rp 450 ribu juga dipesan polisi.
”Disepakati cash on delivery (COD) pada hari Minggu, 26 Maret pukul 20.00 di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen,” kata Iptu Wahyu.
Pada saat COD itu lah polisi meringkus tersangka Devit. Dari keterangan Devit, dia mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari Poniman dengan harga Rp 315 ribu.
Di hari yang sama, pada pukul 20.30, Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Kepanjen melakukan penangkapan terhadap Poniman di perempatan Jatikerto, Kecamatan Kromengan.
Baca Juga : Korban Petasan di Kasembon Jadi Tulang Punggung Keluarga.
”Ditemukan 5 kilogram serbuk petasan dan 4 kilogram belerang di rumahnya (Poniman),” katanya.
Poniman mengaku, barang tersebut didapat dari orang yang beralamat di Kecamatan Gondanglegi. Poniman meracik bahan peledak itu sejak tahun 2021.
"Dan tahun 2023 kembali meracik karena Devit memesannya. Poniman meracik secara langsung menggunakan tangan. Ketiganya tidak pernah terjerat kasus kriminal apa pun sebelumnya,” tutupnya. (nif/by) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana