Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Korban Pembunuhan Singosari Malang Sempat Bercerita Diracun Suami

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 20 Juni 2024 | 19:03 WIB

 

TERDESAK: Ditya Muhshan Muhammad menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin. Dia didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
TERDESAK: Ditya Muhshan Muhammad menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin. Dia didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

KEPANJEN – Kasus pembunuhan Dayang Santi, 40, pada 24 Januari lalu akhirnya masuk Pengadilan Negeri Kepanjen.

Terdakwa yang merupakan suami korban, yakni Ditya Muhshan Muhammad alias Yayan, 40, menjalani sidang pembacaan dakwaan kemarin (19/6).

Terungkap fakta bahwa sebelum mengembuskan napas terakhir, korban bercerita kalau diracun suaminya sendiri. 

Pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede, Kecamatan Singosari.

Berdasar dakwaan, sekitar pukul 09.30 hari itu, Yayan baru saja pulang dari mengantar anaknya, RZ, ke sekolah.

Kemudian dia bekerja memindah data dari ponsel ke laptop.

Tiba-tiba Dayang menghampiri Ditya.

"Korban bertanya pada terdakwa, siapa perempuan yang memberi hadiah kotak kartu. Tapi tidak dijawab oleh terdakwa," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH.

Dayang terus bertanya, bahkan sampai menangis.

Tapi tetap tidak ada jawaban dari sang suami.

Dayang bahkan sampai memeluk kaki Ditya untuk meminta jawaban.

Tapi Ditya tidak bersedia menyebutkan nama orang yang memberikan hadiah.

Pertanyaan itu terus dilontarkan Dayang sampai ketika Ditya mau masuk kamar mandi untuk membersihkan badan.

Akhirnya Ditya hilang kesabaran.

Dia mengambil cairan pembersih lantai yang mengandung asam oksalat dan hidrogen peroksida.

Larutan kimia beracun itu dituangkan dalam gelas, kemudian diminumkan dengan paksa ke mulut Dayang.

Akhirnya korban lemas dan mulutnya mengeluarkan busa.

"Setelah itu terdakwa langsung pergi bekerja,” kata Maharani.

Kondisi Dayang yang kritis diketahui anak korban yang berinisial SQ.

Setelah itu korban meminta SQ memanggil warga.

Sambil menggendong adiknya, RZ, SQ mendatangi rumah tetangganya, Edi Rohaidi.

Akhirnya keberadaan Dayang yang sudah lemas diketahui banyak warga.

Salah satunya Rina Winarsih yang menemani korban ke Puskesmas Singosari.

Dari Rina, fakta baru pun didapatkan.

Rina sempat bertanya apakah korban sengaja bunuh diri atau dipaksa minum racun oleh suaminya.

”Korban menjawab dipaksa minum oleh Pak Yayan'," ungkap Maharani.

Karena perawatan di Puskesmas tidak memadai, dokter meminta Dayang dirujuk ke RS.

Korban meninggal dunia saat tiba di RS Marsudi Waluyo, Singosari, pukul 12.30.

Ditya pun dijerat tiga pasal akibat pembunuhan tersebut.

"Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 304 juncto 306 ayat 2 KUHP tentang Penelentaran Orang yang Perlu Ditolong dan Korbannya Meninggal Dunia,” sebut Maharani.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa, Unggul Hudoyo SH masih percaya bahwa kliennya tidak bersalah.

”Kami percaya jika korban itu bunuh diri. Dari bukti-bukti yang ada dengan analisis kami, terdakwa tidak melakukan hal tersebut,” ucap dia setelah sidang. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#racun #singosari #Pembunuhan #Suami