KEPANJEN - Pernah di penjara tidak membuat Rusmiyati, 36, kapok.
Perempuan asal Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo itu masih saja mengulangi perbuatan nya lagi, yakni mencuri.
Pada 11 Juni lalu dia tertangkap saat mencuri di Pasar Tumpang.
Kemarin (24/10), residivis kasus pencurian itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, Rusmiyati meniatkan diri untuk melakukan pencurian ke luar Kabupaten Probolinggo.
Dia lantas menuju ke Pasar Tumpang untuk mencari mangsa.
Setiba di sana sekitar pukul 10.00, dia langsung menuju bedak peracangan milik Sugi Astuti, yang kala itu bersama rekannya bernama Ngatemi.
Modusnya, dia berpura-pura belanja di sana.
Kala itu, dia pura-pura mencari beberapa barang kebutuhan rumah tangga.
Seperti bantal, tikar, payung, panci, piring dan gelas.
Tapi kala itu piring dan gelasnya sedang habis, sehingga Ngatemi keluar bedak untuk mencari ke toko lain di sekitarnya.
Sedangkan Sugi sibuk mengambil barang-barang pesanan. Posisi Sugi membelakangi Rusmiyati.
Saat semua sibuk itu, terdakwa langsung mengambil sebuah tas selempang berwarna biru milik Sugi.
Isi di dalamnya ialah uang tunai Rp 2,6 juta.
Dia pun langsung melenggang pergi, tapi kemudian ketahuan.
Sugi berteriak ’maling’ , dan Rusmiyati berhasil diringkus.
Jaksa mendakwa pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Rusmiyati.
Kepada majelis hakim, Rusmiyati mengaku sudah pernah dihukum sebelumnya.
”Dulu pernah dipenjara empat bulan, perkara penipuan. Kaitannya sama arisan, tapi waktu itu sudah ada maaf dari korban,” ucap terdakwa.
Tapi nama Rusmiyati tidak terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Probolinggo. Melainkan ada di PN Kepanjen.
Pada 2018 lalu, dia terjerat kasus pencurian di Pasar Singosari.
Modusnya hampir sama, yakni menyambangi toko dan mengambil tas isi uang milik pedagang.
Dia dihukum 4 bulan penjara atas kerugian Rp 5 juta.
Anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto SH menegaskan, pasal 362 KUHP terbukti sepenuhnya.
”Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi masa tahanan sejak 11 Juni 2024 lalu,” kata dia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan piker-pikir selama tujuh hari. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana