Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Aniaya Dulu, Setubuhi Kemudian, Segila Ini Prilaku Intim Menyimpang dari Pria asal Pakis Malang pada Pacarnya yang Hamil

Mahmudan • Kamis, 5 Desember 2024 | 18:59 WIB

 

HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Akhmad Patoni, 27, asal Desa  Kedungrejo, Kecamatan Pakis menjalani sidang di Pengadilan  Negeri (PN) Kepanjen.
HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Akhmad Patoni, 27, asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

KABUPATEN MALANG - Prilaku Akhmad Patoni, 27, terhadap kekasihnya sungguh di luar kewajaran.

Pemuda asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis selalu melakukan penganiayaan sebelum menyetubuhi pacarnya.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.

Perbuatan asusila dibarengi kekerasan terjadi pada 9 September sampai 7 Desember 2023 lalu.

Korban berinisial, CNO, 24 merupakan tetangga sekaligus kekasih pelaku.

Pada 9 September terjadi persetubuhan.

Tapi cerita diawali dengan keduanya menenggak minuman keras (miras) terlebih dahulu.

Lalu, pelaku mengetahui ada pesan WhatsApp dari seorang laki-laki di handphone korban.

Cemburu, Patoni naik pitam.

Sampai memukul kepala CNO dengan botol miras.

Lalu dia mencengkram leher dan memukulkan tangan korban ke tembok yang terbuat dari triplek sampai berlubang.

Setelah itu dia menyetubuhi CNO.

Pola serupa, yaitu kekerasan dilanjutkan persetubuhan terjadi lagi pada 5 Oktober 2023.

Kemudian pada 9 Desember 2023, Patoni semakin menjadi jadi.

CNO hamil, namun pelaku tidak mengakui itu hasil perbuatannya.

Pelaku meminta korban menggugurkan janin tersebut.

Korban menolak dan penganiayaan kembali terjadi lebih hebat.

Korban dipiting, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok, setelah itu dia ambil gunting untuk mengancam membunuh korban.

Selama persidangan terungkap bahwa setiap kali akan menyetubuhi korban, pelaku selalu memukul dulu.

Setelah itu meminta maaf lalu mengajak korban bersetubuh.

“Apa yang di lakukan terdakwa melanggar norma-norma agama dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Perbuatan itu juga dilakukan tanpa ikatan pernikahan,” kata anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Gesang Yoga Madyasto SH. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar dia.

Atas vonis tersebut, Patoni menyatakan tidak mengajukan banding, meski menganggap bahwa persetubuhan yang dilakukan mau sama mau, tanpa paksaan.

Tapi untuk pemukulannya diakui karena cemburu.

Selama penyidikan polisi, upaya mediasi sudah dilakukan. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana