Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Maling 480 Butir Telur Tertangkap

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 27 Februari 2025 | 18:15 WIB
PEMABUK: Tersangka Yogi menceritakan kronologi pencurian telur yang dia lakukan bersama dua tersangka lain di Mapolsek Kedungkandang kemarin (26/2).
PEMABUK: Tersangka Yogi menceritakan kronologi pencurian telur yang dia lakukan bersama dua tersangka lain di Mapolsek Kedungkandang kemarin (26/2).

MALANG KOTA – Tersangka pencurian 480 butir telur dari rumah di Jalan Laksamana Martadinata II B, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, akhirnya tertangkap.

Pelakunya tiga orang.

Namun, satu tersangka masih dalam pengejaran.

Dua pelaku yang sudah tertangkap adalah TP alias Yogi, 32, dan GSR, 16.

Keduanya ditangkap pada Sabtu malam (22/2) di Jalan Muharto, Kota Malang.

Kemarin (26/2), salah satu tersangka dipamerkan kehadapan awak media di Mapolsek Kedungkandang.

Berdasar hasil penyidikan, pencurian itu bermula saat tiga tersangka lewat di depan rumah milik Juliani, 55, pada Jumat dini hari (21/2).

Salah satu tersangka yang berinisial R melihat ada tumpukan telur di depan rumah.

Dia pun mengajak Yogi dan GSR untuk mengambil seluruh telur.

”Waktu itu mereka menggunakan motor Honda Scoopy. Sebenarnya sudah melewati rumah korban. Tapi karena ingin mencuri telur, mereka putar balik,” ujar Plh Kapolsek AKP Sugeng Iryanto.

Yogi lebih dulu turun dari motor karena duduk paling belakang.

Setelah mengamati kondisi sekitar dan merasa aman, lelaki asal Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang itu memasuki pekarangan rumah.

Tanpa kesulitan dia mengambil seluruh telur dan membawanya kabur.

Untungnya pencurian itu terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Rekaman itu pula yang menjadi bekal pemilik rumah untuk melapor ke polisi.

”Sebelumnya, korban memesan paket telur omega dari Blitar untuk bisnis kue. Penjual juga sudah menginformasikan pengiriman dalam bentuk pesan foto. Namun saat dicek ternyata tidak ada di tempat,” kata Sugeng.

Yogi dan GSR yang masih di bawah umur akhirnya diaman kan di Jalan Muharto.

Kebetulan keduanya merupakan tetangga.

Sedangkan satu tersangka lain tinggal di wilayah berbeda dan masih belum ditemukan.

Para tersangka sebenarnya ingin menjual telur hasil curian itu.

Tapi mereka lebih dulu tertangkap.

Sebagian telur juga sudah dalam kondisi busuk.

“Atas tindakan yang dilakukan ketiga tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 364 KUH Pidana tentang pencurian.

Ancaman maksimalnya tiga bulan penjara.

Namun, polisi memutuskan untuk mengupayakan resto rative justice (RJ) setelah menimbang hasil curian yang nilainya kurang dari Rp 2,5 juta.

Menurut Sugeng, RJ akan dilakukan dengan mediasi untuk mencari kesepakatan penggantian kerugian, sehingga tidak ada penahan.

Hal tersebut juga sudah di sampaikan kepada keluarga tersangka maupun korban.

Namun kedua belah pihak belum melakukan pertemuan.

Sementara itu, Yogi mengaku baru sekali melakukan pencurian.

Itu dilakukan setelah dia menenggak minuman keras.

”Saya mencuri untuk beli minum lagi,” ucapnya. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pencurian #curi telur ayam #malang kota #kriminal #maling 480 butir telur