Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setubuhi Anak Tiri, Petani Bantur Malang Terancam 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Lokasi Kejadiannya Jadi Sorotan

Mahmudan • Kamis, 6 Maret 2025 | 02:15 WIB
ASUSILA: Maseman, 48, warga Desa Srigonco, Kecamatan Bantur menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen karena menyetubuhi anak tirinya kemarin (4/3).
ASUSILA: Maseman, 48, warga Desa Srigonco, Kecamatan Bantur menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen karena menyetubuhi anak tirinya kemarin (4/3).

 

KEPANJEN – Ulah Meseman sungguh tidak terpuji. Petani berusia 48 tahun asal Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Malang itu tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (4/3).

Kelakuan bejat Meseman dilakukan pada Mei sampai Agustus 2024 lalu. Mulanya, pelaku mengajak anak tirinya, PY, 15, mencari rumput di hutan dekat Pantai Ngudel, Desa Sidurejo, Kecamatan Gedangan. Ketika suasana sepi, Maseman mengajak PY melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mulanya PY menolak. Tapi karena takut, akhirnya dia menurut saja saat disetubuhi. Kemudian persetubuhan kedua juga terjadi pada Mei lalu. Namun lokasinya berbeda, yakni di Desa Wonogoro, Kecamatan Bantur. Kemudian persetubuhan ketiga terjadi pada Agustus lalu, di dekat Pantai Balekambang. “Untuk persetubuhan pertama dan kedua terdakwa tidak mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan korban. Baru yang ketiga dikeluarkan di dalam,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Puspita SH.

Setelah tiga kali melakukan persetubuhan di luar rumah, persetubuhan keempat terjadi di rumah. Pelaku memanfaatkan momen istri atau ibu kandung PY yang berinisial YN saat di luar rumah. Tak pelak, PY pun hamil.

Pada 7 September 2024 ibu korban mengetahui peristiwa tersebut. Kala itu, PY menceritakan kepada ibunya bahwa dia tidak datang bulan. Ketika ditanya kenapa telat, PY hanya diam. Kemudian ibu korban mendesak, sehingga PY mengaku pernah disetubuhi beberapa kali oleh ayah tirinya. “Saat dites di puskesmas pun hasilnya positif. Setelah itu ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Malang,” imbuh Dian.

Dari hasil visum et repertum korban pada 6 Oktober 2024, usia kehamilan korban mencapai 16 minggu. Tiga hari sebelumnya, keributan terjadi di depan rumah Meseman. Sebab kabar tentang PY yang dihamili terdakwa tersebar ke seluruh warga.

Meseman hampir dikeroyok lantaran menantang saat diklarifikasi warga. Informasi yang didapat, saat diklarifikasi warga, Meseman menjawab dengan nada bicara menantang. Dia mengatakan bahwa perlakuan apa pun kepada anaknya adalah menurut hati dia. “Massa pun marah, sampai akhirnya dia diamankan polisi,” tandas Dian.

Atas perbuatannya, hakim ketua M. Aulia Reza Utama SH menyatakan, terdakwa melanggar pasal 81 ayat 3 juncto 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 64 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan. Juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” kata dia.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat karena persetubuhan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi. Di antaranya orang tua, wali, pengasuh anak, dan pendidik atau tenaga kependidikan. “Sedangkan dalam kasus Meseman ini adalah ayah tiri korban. Seharusnya melindungi tapi malah merusak masa depan korban,” imbuh Reza. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Sidang #petani #Kasus #bantur #Persetubuhan #kriminal #Setubuhi Anak Tiri #malang