Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Waspada! Penipuan Berkedok Aktivasi IKD Marak di Malang Raya

Bayu Mulya Putra • Rabu, 25 Juni 2025 | 16:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MALANG KOTA - Praktik penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai marak di Malang Raya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang sudah mengidentifikasinya. Dalam praktiknya, penipu mengaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), dan meminta identitas pribadi korban untuk penyelewengan transaksi digital. 

Biasanya, identitas yang diminta berupa NIK, Nomor KK, foto KTP elektronik, hingga kode OTP. Umumnya, pelaku menghubungi korban via WhatsApp (WA), pesan SMS, atau telepon dengan menawarkan bantuan aktivasi IKD. Dalihnya permintaan data diri itu untuk verifikasi. 

”Kalau sudah dapat data, biasanya digunakan transaksi pinjol,” ujar Kepala Kantor OJK Malang Farid Faletehan. Setelah itu penipuan berlanjut dengan meminta pin, Card Verification Value (CVV), nama ibu kandung, detail rekening, hingga sandi untuk aplikasi keuangan. Data-data itu kemudian disalahgunakan untuk transaksi keuangan ilegal. 

Uangnya dibawa pelaku, sementara korban dikejar debt collector. Data secara nasional melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sudah ada 1.123 entitas pinjol ilegal yang dihentikan. Selain itu, ada 209 penawaran investasi ilegal yang juga dibekukan. 

Satgas PASTI juga memblokir 2.422 kontak debt collector pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. ”Kalau masyarakat ada yang terkena scam, harus langsung lapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC),” lanjut Farid.

Layanan yang diluncurkan pada November 2024 itu sudah menerima 128.281 laporan. Sebanyak 85.120 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan pengelola sistem pembayaran. Lalu ada 43.891 laporan langsung ke IASC.

Jumlah rekening yang sudah dilaporkan sebanyak 208.333. Namun yang diblokir masih 47.891 rekening. Total kerugian yang sudah dilaporkan sebanyak Rp 2,6 triliun. Sementara jumlah dana yang sudah diblokir sebanyak Rp 163 miliar. 

”Jarak waktu juga berpengaruh pada penanganan, semakin cepat dilaporkan, peluang kembalinya uang semakin tinggi,” papar Farid. Sebab IASC melakukan penyelamatan uang dengan cara tracking. Semakin cepat dilaporkan, kecil kemungkinan pelaku bisa memindahkan uang. Sehingga dana bisa diambil lagi oleh korban. (aff/by)

Editor : A. Nugroho
#Digital #identitas #Penipuan #malang #OJK