LAWANG – Nasib David Dwi Fahrudin, 25, masih mujur. Tersangka kasus sabu-sabu asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis itu mendapat Restorative Justice (RJ) dari kejaksaan, sehingga tidak perlu berlama-lama di penjara. Kemarin (3/7), dia dipindahkan dari Lapas Lowokwaru ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang untuk menjalani rehabilitasi.
Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan, David ditangkap setelah mengambil ranjau sabu di jalan raya Bamban, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis pada 19 Februari lalu.
Dalam penangkapan sekitar pukul 22.00 itu, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,58 gram dalam kemasan tabung PCR. Dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan alat isap sabu-sabu berupa bong, pipet, dan korek.
Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang teman yang biasa dia panggil Bonek. Kini, orang itu dalam pengejaran polisi. ”Dia beli dengan harga Rp 600 ribu dan mengaku dipakai sendiri,” kata Anjar.
Pengakuan tersebut kemudian dikuatkan dengan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang menunjukkan bahwa David tidak terkait dengan jaringan jual beli narkoba. Tapi sebagai pemakai dengan tingkat ketergantungan berat. “Dia teratur mengonsumsi sabu-sabu sejak 2023. Alasan dia agar kuat bekerja serabutan dan sopir, supaya tidak gampang mengantuk atau lelah,” imbuh dia.
Barang haram yang didapat dari Bonek itu juga tidak dijual lagi ke orang lain. Selain itu, lingkungan tinggal David juga mendukung aktivitas isap-mengisap sabu-sabu tersebut. Oleh karena itu, jaksa memberikan RJ pada David.
Pada 30 Juni lalu, perkara itu diekspos ke Kejati Jatim dan disetujui. Kemarin (3/7), untuk pertama kali dia keluar penjara setelah lima bulan mendekam. Anjar menyebut, bahwa David akan direhabilitasi dengan biaya ditanggung negara. “Kurang lebih masa rehabilitasi antara 3 sampai 6 bulan,” tandas dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho