Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satpol PP Malang Razia Warung Miras dan Tempat Prostitusi, Amankan 3 PSK dan 11 Botol Miras

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:05 WIB
PENYAKIT MASYARAKAT: Petugas Satpol PP Kota Malang mengamankan tiga perempuan yang kedapatan melakukan praktik prostitusi di pondokan kawasan Sawojajar, Rabu malam (30/7).
PENYAKIT MASYARAKAT: Petugas Satpol PP Kota Malang mengamankan tiga perempuan yang kedapatan melakukan praktik prostitusi di pondokan kawasan Sawojajar, Rabu malam (30/7).

MALANG KOTA – Razia pemberantasan ”penyakit masyarakat” kembali dilakukan Satpol PP Kota Malang pada Rabu malam (30/7). Sasarannya adalah warung penjual miras dan penginapan yang dicurigai menjadi tempat prostitusi di Kecamatan Kedungkandang. Selama tiga jam operasi, mereka mengamankan 11 botol miras dan 3 pelaku prostitusi.

Operasi dimulai sekitar pukul 20.00. Saat itu, tim yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Malang, polisi, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bergerak menuju Jalan Rajasa. Mereka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dua warung kopi yang menjual minuman keras (miras). ”Di lokasi itu sudah sering kami ingatkan. Tapi masih saja ada laporan dari warga tentang warung yang menyediakan minuman beralkohol,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono.

Dari warung pertama, tim menyita delapan botol miras. Terdiri dari lima miras golongan A dan tiga miras golongan B. Kemudian di warung kopi kedua ditemukan dua botol miras golongan A dan satu botol miras golongan B.

Setelah itu, tim gabungan bergerak menuju ke sekitar GOR Ken Arok. Tapi mereka tidak menemukan warung yang menjual miras. Akhirnya tim bergeser menindaklanjuti laporan warga tentang adanya pemondokan yang jadi tempat prostitusi di Kelurahan Wonokoyo. Total ada empat pemondokan yang dilaporkan warga. Tapi itu merupakan laporan lama. Saat didatangi, tim gabungan tidak menemukan adanya praktik prostitusi.

Bisa jadi karena sejak Juni lalu warga sudah melakukan penertiban secara mandiri. Caranya dengan melarang pemondokan menerima penghuni yang berbeda jenis kelamin. Penyisiran terus dilakukan hingga ke pemondokan yang berada di Kelurahan Sawojajar. ”Di sana kami mengamankan empat orang yang terdiri dari satu laki-laki dan 3 perempuan. Semuanya terlibat praktik prostitusi online,” ungkap Heru.

Operasi berakhir menjelang pukul 22.30. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Termasuk empat orang yang diduga melakukan praktik prostitusi. Dari hasil pemeriksaan malam itu, diketahui bahwa satu laki-laki merupakan pengguna jasa prostitusi. Sementara tiga perempuan berperan sebagai pelaku prostitusi atau pelacur.

”Tapi yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya tiga perempuan,” terang PPNS Satpol PP Kota Malang Murni Setyowati. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Di dalamnya terdapat ketentuan bahwa yang bisa ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak yang menawarkan atau menjual diri.

Kendati demikian, satu laki-laki yang diamankan tetap dikenai wajib lapor. Perempuan yang diamankan berinisial ES dari Kota Malang. Sementara dua lainnya merupakan warga Kabupaten Malang yang berinisial SK dan MM. Ketiganya bukan mahasiswa atau pelajar, tetapi sudah berusia dewasa. Mereka terlibat praktik prostitusi antara tiga bulan sampai satu tahun.

Murni menambahkan, pihaknya belum bertemu dengan pemilik pemondokan atau homestay di Kelurahan Sawojajar yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Tapi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan penginapan itu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha. (mel/fat)

Editor : A. Nugroho
#penginapan #Dishub Kota Malang #penjual miras #Satpol PP