Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bea Cukai Malang Amankan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 20 M

Mahmudan • Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:55 WIB
DIAMANKAN: Petugas dari Bea Cukai Malang memeriksa truk bermuatan ribuan botol minuman keras di rest area KM 84 A Singosari, Kamis lalu (7/8) .
DIAMANKAN: Petugas dari Bea Cukai Malang memeriksa truk bermuatan ribuan botol minuman keras di rest area KM 84 A Singosari, Kamis lalu (7/8) .

SINGOSARI – Bumi Arema masih menjadi sasaran peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal. Itu terlihat dari banyaknya barang tanpa cukai yang diamankan tim penggerebekan dari Bea Cukai Malang.

Terhitung Januari hingga Juli lalu, Bea Cukai  Malang mengamankan 14 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol miras. Barang tersebut senilai total Rp 20 miliar. Jika beredar, kerugian negara menembus Rp 10 miliar.

Penangkapan terbaru pada Kamis lalu (7/8). Mulanya, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ke arah Malang. Barang yang mengandung Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut dikirim menggunakan truk. Hasil penyelidikan petugas, barang dikirim dari Bali. "Setelah itu kami menindak lanjuti informasi tersebut," ujar Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Malang Johan Pandores.

Tim penindakan Bea Cukai kemudian mengawasi jalur distribusi berdasar informasi awal. Kemudian pada Kamis lalu (7/8) Bea Cukai mendapati kendaraan yang ditengarai mengangkut ribuan botol miras berhenti di Rest Area "Travoy" KM 84 A Dusun Nampes, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari. Setelah itu bea cukai melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, diketahui bahwa truk membawa 96 karton berisi MMEA berjenis arak Bali golongan C. Total arak Bali yang berada di 96 karton itu sejumlah 8049 botol. Dari pengakuan sopir, barang tersebut akan dibawa ke wilayah Malang.

Volume yang tercatat dari 8.049 botol MMEA tanpa dilekati pita cukai sekitar 4.908 liter arak Bali. Barang tersebut kemudian diamankan oleh Bea Cukai Malang. "Seluruhnya masih dalam proses lanjutan," jelas Johan. Berdasar perhitungan dan pendataan, dia mengatakan, total nilai barang yang diamankan sekitar Rp 321 juta. Sedangkan potensi kerugian negara Rp 495 juta. Hingga kini bea cukai masih melakukan pendalaman terkait distribusi barang tanpa cukai tersebut. (yad/dan)

Editor : A. Nugroho
#peredaran rokok #minuman keras ilegal #MMEA #bea cukai malang