MALANG KOTA – Perempuan asal Kota Surabaya berinisial KS, 65, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Kamis (16/10) setelah serangkaian penyelidikan terkait pemanfaatan aset negara yang disalahgunakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, KS diduga menyalahgunakan aset milik pemkot yang terletak di Jalan Dieng Nomor 18, Kecamatan Klojen. Aset seluas 513 meter persegi tersebut merupakan aset tetap milik Pemkot Malang yang tercatat dalam kartu inventaris nomor 131 dengan register 5519.
”Aset itu awalnya dimanfaatkan sebagai tempat tinggal sejak 1958. Penggunaannya pun dilindungi dengan perjanjian sewa antara Wali Kota Malang dan pemakai,” terang Agung.
KS sendiri mengantongi izin penggunaan aset berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor 188.451 tertanggal 6 Oktober 2014. Namun, pada 2011, KS justru mengalihkan penggunaan aset tersebut kepada pihak ketiga, yakni pengelola Restoran Saboten Shokudo.
”Pengalihan aset pemerintah tanpa izin jelas dilarang. Karena itu, perbuatan tersangka dinilai melawan hukum,” tegas Agung.
Dari hasil perhitungan sementara, tindakan KS menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Sementara retribusi yang dibayarkan tersangka ke kas daerah hanya Rp 170 juta.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Malang telah memanggil KS untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, sebanyak 30 dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Pihak kejaksaan juga menunjuk Ronny Dwi Sulistiawan sebagai penasihat hukum KS. Ronny menyatakan bahwa pendampingan diberikan karena ancaman hukuman terhadap kliennya lebih dari lima tahun penjara.
”Selain karena ancamannya berat, pertimbangan lainnya adalah usia beliau yang sudah lanjut,” ucap Ronny. (mel)
Editor : Aditya Novrian