KEPANJEN - Meski sudah putus di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, perkara kredit fiktif di Bank BRI Unit Kepanjen belum selesai. Per 30 September lalu, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas dua terdakwa kasus rasuah tersebut. Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengejar uang pengganti kerugian negara sesuai tuntutan.
Seperti diberitakan, ada empat terdakwa dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 4 miliar tersebut. Yakni Yusuf Wibisono, 49, (mantan Kepala Unit); Irkham Priya Setiawan, 40 (mantri Bank); dan dua calo kredit bernama Edi Santoso, 55, dan Anis Istanti Wahyuningtyas, 41.
Mereka terlibat dalam kasus kredit fiktif antara tahun 2021 sampai 2024. Modusnya, Anis dan Edi sama-sama mencari nama beserta dokumen-dokumen untuk mencairkan produk kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA). Kemudian, nama-nama tersebut diserahkan kepada Irkham tanpa melakukan pengecekan lapangan kebenaran usahanya.
Kemudian, Yusuf yang menyetujui pencairannya. Atas perbuatannya, 25 September lalu, Irkham dan Anis sama-sama mendapat vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Keduanya sama-sama diminta membayar denda Rp 200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan. Sementara Yusuf dan Edi sama-sama mendapat 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
”Untuk terdakwa Edi dan Irkham sudah kami eksekusi hukuman pada 10 Oktober lalu,” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo SH, kemarin (16/10). Perkara Anis dan Yusuf masih belum selesai. Dia menyebut bahwa JPU mengajukan banding atas keduanya pada 30 September lalu.
Lebih lanjut, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Fikri Fawaid SH menjelaskan bahwa alasan JPU banding untuk mengejar uang pengganti kerugian negara. ”Karena yang di putusan tidak sesuai tuntutan,” ucap dia.
Diketahui, dalam tuntutannya, Anis diminta mengganti uang hasil korupsinya senilai Rp 1.995.000.000 subsider penjara 4 tahun dan 3 bulan. Tapi hakim memutus uang pengganti Anis Rp 1.385.000.000 subsider 2 tahun penjara. Sedangkan untuk Yusuf, nominal yang diminta jaksa Rp 300 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara. ”Tapi hakim memutuskan Yusuf tidak diminta uang pengganti, hanya pidana badan sama denda,” ujar Fikri. Jaksa berharap hakim pemutus banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan permohonan itu. (biy/by)
Editor : A. Nugroho