KEPANJEN – Perilaku Alvin Septian Bagaskara, 23, sungguh tidak terpuji. Warga Sumbersekar, Kecamatan Dau itu tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.
Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman 18 tahun penjara. Kasus dugaan pencabulan itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis lalu (6/11). Alvin terlihat berbeda dibanding tahanan lain yang menjalani persidangan hari itu. Selain wajahnya yang terdapat tato, dia juga memakai kaus oranye bertuliskan ‘Warga Binaan Pemasyarakatan’, tanda dia sudah menjadi narapidana.
“Dia sedang menjalani hukuman kasus pencurian,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH.
Sidang tuntutan Alvin pada kasus keduanya itu berlangsung tertutup. Selepas sidang, Anjar menyebut bahwa Alvin dinyatakan bersalah melakukan pencabulan yang dilakukan oleh orang tua. Melanggar pasal 76E juncto 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku saya tuntut 18 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” sebut Anjar.
Korban dalam kasus itu berinisial SIB. Kebejatan Alvin terjadi pada 6 April lalu di rumah pelaku, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau. Modusnya, terdakwa mengajak tidur anaknya dan menayangkan tontonan YouTube di ponselnya sebagai pengantar tidur. Ketika anaknya lagi nonton itulah, tangannya terdakwa dimasukkan ke celana dan meraba alat vital korban.
Pencabulan dilakukan sekitar 5 menit, kemudian SIB merasakan sakit pada bagian alat vital. Alvin meminta korban tidak mengadu ke ibunya. Tapi akhirnya perbuatan dia ketahuan juga. Tepatnya pada 10 April, ketika korban dimandikan ibunya. “Ibu korban melihat ada noda nanah dan lendir di celana dalam anaknya,” ujar Anjar.
Jaksa melihat bahwa perbuatan tersebut membuat korban SIB mengalami trauma berat. Selain itu, hukuman Alvin diperberat dengan statusnya sebagai narapidana yang sedang menjalani vonis 1 tahun penjara. (biy/dan)