Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

12 Hari Kepolisian Resor Kota Malang Amankan 51 Tersangka

Bayu Mulya Putra • Rabu, 12 November 2025 | 16:48 WIB
DIDOMINASI KASUS CURANMOR: Satu mobil hasil curian diamankan Polresta Malang Kota dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Itu merupakan salah satu barang bukti dari 44 laporan yang berhasil diungkap.
DIDOMINASI KASUS CURANMOR: Satu mobil hasil curian diamankan Polresta Malang Kota dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Itu merupakan salah satu barang bukti dari 44 laporan yang berhasil diungkap.

MALANG KOTA – Dalam Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung 12 hari, mulai 22 Oktober sampai 2 November lalu, polisi mengamankan 51 tersangka. Mereka yang tertangkap melakukan beberapa tindak kejahatan. Seperti pencurian dan penggunaan senjata tajam (sajam).

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, puluhan tersangka itu tercatat dalam 44 laporan polisi (LP). Jika dirinci, kejahatan yang dilakukan meliputi tiga kasus curat (pencurian dengan pemberatan), 17 kasus curas (pencurian dengan kekerasan), 18 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan empat kasus penggunaan sajam.

”Untuk tersangka yang paling banyak dari curas, totalnya ada 21 orang,” kata Oskar. Selanjutnya di kasus curanmor ada 18 tersangka. Kasus curat ada 8 tersangka dan penggunaan sajam ada empat tersangka. Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita banyak barang bukti. Seperti mobil, motor, celurit, ponsel, laptop, dan lain-lain.

Seluruh tersangka yang terjaring saat ini sedang dalam proses penyidikan. ”Jika sudah rampung, akan kami teruskan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tegas lelaki yang pernah menjabat sebagai Kapolres Batu tersebut. Untuk mencegah kejahatan-kejahatan serupa, Oskar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Terutama dalam menjaga kendaraan pribadi. Sebab, modus-modus yang terjadi selalu terulang. Para pelaku umumnya mengincar korban yang lengah. Oskar juga menyarankan agar pengawasan lewat sistem keamanan lingkungan (siskamling) diterapkan kembali.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh menambahkan, umumnya para pelaku mengincar tempat yang ramai. Misalnya saja kafe dan rumah kos. Yang cukup banyak disasar ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

Selanjutnya yakni Kecamatan Sukun. Di Sukun, terjadi pencurian mobil sedan jenis Honda Civic dengan nomor polisi S 1831 HB. Pelakunya bernama Fauzan Yuda. Fauzan mencuri mobil milik pelanggan bengkel DNS Autogarage. Menurut pengakuan dia yang dihimpun polisi, ada rekan yang sudah menggambar kondisi lokasi.

”Jadi tersangka hanya tinggal mencuri mobil,” kata Soleh. Dia melanjutkan, Fauzan mencuri mobil di bengkel dengan cara masuk lewat gorong-gorong. Setelah itu dia mengambil kunci bengkel dan kunci mobil. Lalu kabur.

Pemilik bengkel yang bernama Nanang Hadi Prasetyo menyebut bahwa pasca-kejadian, pihaknya langsung melapor ke Polsek Sukun. Laporan itu diproses sampai empat bulan. ”Alhamdulillah ada titik terang. Mobil terpantau di Jalan Bumiayu. Selanjutnya sekitar dua sampai tiga minggu kemudian (tersangka) tertangkap,” ucap Nanang. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Sajam #pencurian dengan pemberatan #lp #malang