Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sidang Kasus Penganiayaan Lawyer Vania Terhadap Kliennya Otje Berlanjut di PN Kepanjen

Mahmudan • Rabu, 12 November 2025 | 18:37 WIB
TERDAKWA: Vania Amanda Lirungan, 32, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (11/11).
TERDAKWA: Vania Amanda Lirungan, 32, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (11/11).

KEPANJEN – Perseteruan lawyer dengan kliennya terus berlanjut. Kemarin (11/11), lawyer Vania Amanda Lirungan, 32, yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap kliennya, Otje Suwandito, 76, menghadirkan saksi yang meringankan dia.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, saksi Wahono, 52, menceritakan bahwa kasus tersebut sempat nyaris damai. Itu setelah korban Otje mengaku kepadanya untuk tidak membawa ke ranah hukum.

”Waktu itu korban bilang mau menyerahkan kasus ini ke Tuhan. Tidak ada langkah hukum,” ujar Wahono, warga Pasuruan yang mengaku bekerja sebagai jurnalis di media online tersebut.

Seperti diberitakan, kasus dugaan penganiayaan terjadi di rumah Otje di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, pada 14 November 2024 lalu. Berawal dari adu mulut antara Vania dan Otje soal biaya penanganan 12 perkara hukum, kemudian Vania marah-marah dan menggigit lengan Otje dua kali. Setelah itu membanting gelas dan botol sirup dan menendang korban sampai tersungkur.

Akibat kejadian tersebut, korban Otje yang merupakan pemilik Bengkel Hok itu dilarikan ke RSSA untuk menjalani perawatan medis. Korban mengalami luka robek di kepala, memar pada lengan bawah, dan luka di lengan bawah tangan kanan sisi dalam.

Dalam keterangannya di PN, Wahono mengaku saat itu dia tidak di lokasi. Tapi dia diberi tahu bahwa Otje sedang berada di IGD RSSA, kemudian dia mendatanginya. “Korban (Otje) cerita, terdakwa datang marah-marah, banting-banting barang pecah belah, setelah itu menggigit. Kemudian jatuh karena melepaskan gigitan itu, setidaknya itu hasil wawancara saya,” terangnya.

Dia sempat berencana memberitakan peristiwa tersebut, tapi kemudian diurungkan. Alasannya, versi dia, saat itu Otje mengatakan bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh anak angkat. “Vania itu anak angkatnya berdasar pengakuan terdakwa dan korban. Waktu itu (Vania) ada di IGD,” papar dia.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#KEPANJEN #PN #Kabupaten Malang #Penganiayaan