KEPANJEN - Sempat buron setelah membuat wisatawan Gunung Bromo celaka, Frangky Lion Fathony, 35, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo akhirnya mendapat vonis dari hakim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Selasa sore (23/12), dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti menyebabkan kematian satu wisatawan dan tujuh lainnya luka-luka.
Kecelakaan menggunakan mobil jip ke Bromo itu terjadi pada 13 Mei 2025 lalu. Kala itu mengemudikan mobil jip wisata bromo merek Toyota Land Cruiser bernopol DB 1895 AA. Dia mengangkut delapan wisatawan. Satu asal Korea Selatan bernama Kim Yei Chang, dan tujuh orang lainnya merupakan wisatawan dalam negeri.
Pada pukul 01.30, Frangky berangkat ke tujuan. Sampai di jalan menanjak di Desa Gubugklakah, Poncokusumo, tepatnya di ujung tanjakan, mobil itu celaka. Jalan di sana memang sedikit berbelok ke kanan, lalu ke kiri. ”Ketika terdakwa memutar setir ke kiri untuk tetap berada di dalam jalur, roda kendaraan tidak ikut belok ke kiri. Sehingga tetap mengarah ke kanan menuju jurang. Terdakwa juga tidak berusaha mengerem, sehingga mobil tersebut menabrak pembatas jalan dan masuk ke dalam jurang,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH.
Atas kejadian tersebut, korban atas nama Intan Sukmasari meninggal dunia di lokasi kejadian. Sisanya dibawa ke RS Sumber Sentosa Tumpang dan RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang. Selama persidangan, diketahui bahwa mobil yang dia bawa juga tidak dalam kondisi baik. ”Namun mobil tersebut tidak secara berkala dilakukan perawatan oleh tenaga bengkel yang kompeten. Sehingga kendaraan tersebut tidak laik jalan,” imbuh Anjar.
Terdakwa juga mengaku mengantuk saat berkendara. Frangky terbukti tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Beberapa hari setelah kecelakaan, dia sempat melarikan diri. Dia menjadi buron selama tiga bulan, sampai pada 12 Agustus lalu ditangkap polisi di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hakim Ketua Gesang Yoga Madyasto SH MH menyatakan Frangky bersalah melanggar pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, berat dan meninggal dunia. Terdakwa pun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. ”Ditambah denda Rp 10 juta subsider 2 bulan,” kata hakim. (biy/by)
Editor : A. Nugroho