Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Minta Bebas, Dua Terdakwa Kasus Aborsi di Kabupaten Malang Janji Menikah

Bayu Mulya Putra • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:05 WIB
JELANG VONIS: HNM, 20, dan AA, 22, menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu sore (18/2).
JELANG VONIS: HNM, 20, dan AA, 22, menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu sore (18/2).

KEPANJEN - Dituntut 5 tahun dan 1,5 tahun penjara, HNM, 20, dan AA, 22, dua terdakwa kasus aborsi meminta hakim supaya dibebaskan. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu sore (18/2). Selain meminta bebas, keduanya juga berjanji akan menikah setelah masalah hukum mereka selesai.

Seperti diberitakan, keduanya ditahan polisi pada 30 Agustus 2025 lalu. Keduanya ditangkap setelah mencuat perkara penemuan bayi laki-laki di Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, 24 Agustus lalu. Bayi itu lahir pada 18 Agustus 2025 dalam keadaan mati.

Dugaannya karena AA yang menderita tukak lambung menenggak obat cytotec yang dibeli HNM. Dalam pembelaannya, Diyaul Hakki SH MH, kuasa hukum AA mengatakan tidak ada poin dalam kasus tersebut yang memenuhi unsur aborsi. “Bayi lahir dalam usia matang, yaitu pada usia 32 minggu. Hasil visum juga menyebut kalau bayi itu lahir dalam keadaan mati,” kata dia.

Hakki menambahkan, setelah melahirkan, AA juga mengalami pendarahan. Kebanyakan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, kecuali dokter RS BRI Medika dan bidan jaganya hanya menjelaskan soal penemuan bayi 24 Agustus lalu. Selain itu, selama proses hukum tidak ada pengujian terhadap sisa obat cytotec yang ditemukan polisi di rumah kos AA.

Di sisi lain, pihaknya juga menonjolkan bagaimana tanggung jawab HNM selama kekasihnya hamil. Baik sebelum dan sesudah melahirkan tersebut. Diyaul menyebut, ada iktikad baik dari HNM untuk menikahi AA. Dari sana lah mereka meminta AA dibebaskan.

“Apabila majelis hakim memutuskan harus dihukum, kami meminta untuk dijatuhkan hukuman pengawasan (percobaan) selama 9 bulan dan HNM menikahi AA setelah dibebaskan,” ujar dia.

Hal serupa juga dikatakan Satya Widarma SH MH, kuasa hukum HNM. Dia menyebut, selain tidak ditemukan niat melakukan aborsi, HNM juga tidak ingin membuang bayinya ke Sungai Paron. “Itu tindakan emosional, bukan tindakan kriminal berencana. Karena dalam keadaan panik dan putus asa akibat ditolak pemakaman karena alasan domisili dan keterbatasan biaya,” ucap dia. Dia juga menonjolkan tanggung jawab dan penyesalan HNM terhadap perbuatannya. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#KEPANJEN #PN #Kabupaten Malang #kasus aborsi