Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tersangka Pembunuh PSK di Lowokwaru Dijerat Dakwaan Berlapis

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:20 WIB

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

MALANG KOTA - Proses hukum tersangka yang membunuh perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SM di Kecamatan Lowokwaru masih bergulir. Kamis lalu (6/3), tersangka yang berinisial MKIW, 29, diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Seperti yang pernah diberitakan, pada 27 Desember 2025, MKIW membunuh SM di rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami RT 6 RW 6 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Lelaki asal Kabupaten Pasuruan itu membunuh SM yang dikenalnya dari aplikasi MiChat.

Sebelum melakukan pembunuhan, MKIW terlibat cekcok dengan SM. Sebab MKIW tidak bisa membayar sesuai yang disepakati yakni Rp 200 ribu. MKIW lantas menawarkan 2 ponsel miliknya sebagai jaminan. Namun SM menolak dan mengancam MKIW untuk melapor ke warga setempat. Karena panik, MKIW membunuh SM.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menyampaikan, MKIW diserahkan kepada pihaknya beserta barang bukti pada pukul 13.00. ”Barang bukti yang diserahkan berupa pisau dapur gagang hijau, 2 ponsel Oppo, motor Honda Vario, beberapa pakaian tersangka, dan botol minuman keras jenis arak,” beber dia.

Atas perbuatannya, MKIW dijerat dengan dakwaan berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ”Meliputi Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan,” imbuh Agung.

Tersangka juga ditahan selama 20 hari. Terhitung mulai 5 Maret 2026 sampai 24 Maret 2026 di Lapas Kelas I Malang.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Tujuannya mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tim JPU akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang. (mel/gp)

Disunting kembali oleh Afida Rahma Tsabita

Editor : Aditya Novrian
#tersangka #Kejaksaan Negeri Kota Malang