Sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Baqarah. maka ada bebreapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadan dan wajib menggantinya di hari lain.
Hukum Puasa Qadha
خَيْرٌ فَهُوَ خَيْرًا تَطَوَّعَ فَمَنْ ۖمِسْكِينٍ طَعَامُ فِدْيَةٌ يُطِيقُونَهُ الَّذِينَوَعَلَى ۚأُخَرَ أَيَّامٍ مِنْ فَعِدَّةٌسَفَرٍ عَلَىٰأَوْ مَرِيضًا مِنْكُمْكَانَ فَمَنْ ۚمَعْدُودَاتٍ أَيَّامًا
تَعْلَمُونَ كُنْتُمْ إِنْ ۖ لَكُمْ خَيْرٌ تَصُومُوا وَأَنْ ۚ لَهُ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S Al-Baqarah: 184)
Dari firman Allah surat Al-Baqarah ayat 184 tersebut, dapat disimpulkan bahwa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ialah:
• orang sakit,
• orang yang dalam perjalanan (musafir),
• orang yang merasa berat atau kesulitan menjalankannya,
• perempuan yang menstruasi,
• ibu hamil dan menyusui.
Berikut adalah ketentuan dan niat puasa pengganti untuk menutup lubang puasa Ramadan-mu.
Niat
تَعَالَى لِلهِ رَمَضَانَ شَهْرِ قَضَاءِفَرْضِ عَنْ غَدٍصَوْمَ يْتُ نَوَ
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala
Artinya:
"Aku berniat untuk meng-qadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT"
Dalam melakukan puasa pengganti, dilakukan seperti halnya puasa pada umumnya dengan menahan haus, lapar, dan hawa nafsu dari terbit matahari hingga tenggelamnya saat sore hari. Disarankan pula untuk melakukan amalan lain juga seperti manunaikan salah sunah, dzikir, dan mengaji.
Tata Cara
"Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan" (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Dari hadits di atas, maka kita diberi kebebasan untuk melakukan puasa secara terpisah atau berurutan sesuai berapa hari puasa wajib yang kita tinggalkan. Contohnya, jika kita mempunyai hutang puasa selama 3 hari, kita bisa membayar hutang tersebut dengan puasa terpisah seperti Senin-Rabu-Jumat, atau berurutan Senin-Selasa-Rabu. Keduanya diperbolehkan asal dengan jumlah yang sama.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya" (Muttafaq Alaih).
Hadits di atas berbicara mengenai apabila kita belum membayar hutang puasa, namun ajal sudah menjemput. Maka, yang diwajibkan untuk membayar hutang itu adalah wali. Jumlah hari yang diganti juga harus sama dengan hari yang ditinggalkan.
Itulah beberapa hal berkaitan dengan puasa pengganti. Jangan lupa puasa qadha, ya!
Penulis: Ambarul Fatima S. Editor : Shuvia Rahma