Dalam inpres tersebut, Presiden Jokowi mendorong seluruh jajaran, mulai menteri sampai kepala daerah untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. ”Saya tadi sudah dapat informasi, Wali Kota Malang telah mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut Inpres nomor 2 tahun 2021. Ini tentu sangat bagus,” ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat saat berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Malang, Jumat (4/6). Dalam agenda silaturrahmi itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso ikut mendampingi.
Imam menambahkan, di Kabupaten Malang tahapan serupa untuk melaksanakan Inpres nomor 2 tahun 2021 juga sudah dimulai. ”Kami sudah komunikasikan tentang Inpres ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Malang dan memastikan akan segera ditindaklanjuti. Sementara di Kota Batu sudah ada tambahan proses perlindungan bagi pekerja non-ASN di lingkup Pemkot Batu,” bebernya.
Yayat menjelaskan, adanya tambahan regulasi di daerah ini sangat penting agar komitmen untuk perlindungan pekerja ini benar-benar diwujudkan. ”Semua stakeholder daerah tentu kami harapkan bisa ikut melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya di lapangan. Termasuk kami juga berharap peran serta Radar Malang ikut ambil bagian dalam mencermati pelaksanaan program perlindungan bagi para pekerja ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, secara nasional hingga saat ini baru sekitar 20 persen pekerja yang sudah terlindungi haknya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 diharapkan mampu meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 80 persen pekerja.
Pewarta: Intan Refa Septiana
Editor : Ahmad Yani