SUMBERPUCUNG – Operasional gerbang (gate) kartu uang elektronik di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, masih belum dapat berjalan normal. Hingga kemarin, sudah 20 hari gerbang tersebut tidak beroperasi pascainsiden perusakan pada 30 Maret lalu.
Penutupan operasional terjadi karena pos gerbang dan sejumlah perangkat masih dipasangi garis polisi. Perum Jasa Tirta (PJT) I bersama PT Xfresh Citra Perkasa selaku pihak ketiga pengelola gerbang masih menunggu keputusan kepolisian, termasuk hasil gelar perkara yang dikabarkan berlangsung dalam waktu dekat.
Baca Juga: Terlapor Kasus Bendungan Lahor Karangkates Dicecar 24 Pertanyaan
Kepala Subdivisi Pengusahaan PJT I Bayu Sakti mengatakan, pihaknya belum bisa mengaktifkan kembali sistem pembayaran elektronik selama proses hukum berjalan.
”Kami menunggu hasil gelar perkara. Ada proses hukum yang berjalan dan kami menghormati itu. Polisi juga belum membuka garis polisinya,” ujar Bayu.
Kasus ini bermula saat sejumlah warga yang dimotori HW alias Pak Dur menduduki portal pembayaran di sisi Karangkates pada 30 Maret lalu. Mereka menuntut akses melintas di atas bendungan digratiskan. Dalam aksi itu, sejumlah fasilitas dilaporkan mengalami kerusakan, mulai boom gate atau palang pintu, rantai portal, hingga pembatas jalan.
Laporan dugaan perusakan yang diajukan PT Xfresh kini telah masuk tahap penyidikan. Jumat (17/4), Pak Dur diperiksa di Unit II Satreskrim Polres Malang. Sebelumnya, pihak PJT I juga telah dimintai keterangan penyidik.
Baca Juga: Portal Bendungan Lahor Belum Beroperasi dan Masih Dijaga Polisi meski Aktivitas Sudah Normal
Pantauan di lokasi kemarin (19/4), belum terlihat aktivitas petugas di pos gerbang. Dua pos jaga, mesin portal otomatis, dan perangkat tap e-money masih dalam kondisi tertutup dan dipasangi garis polisi.
Menurut Bayu, PJT I pada prinsipnya ingin operasional gerbang segera kembali normal. Namun, hal itu belum dapat dilakukan sebelum ada kepastian dari aparat penegak hukum.
Terkait tuntutan agar akses di atas bendungan digratiskan seperti Jembatan Suramadu, Bayu menilai hal itu tidak bisa disamakan. Sebab, Bendungan Lahor merupakan aset BUMN, bukan aset pemerintah daerah.
”Tidak diperkenankan dana APBD masuk ke kas BUMN untuk pembiayaan perawatan bendungan,” tegasnya.
Editor : Aditya Novrian