Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Regulasi Parkir Baru di Kota Malang Resmi Disahkan, Begini Skema Penindakannya

Nabila Amelia • Senin, 20 April 2026 | 17:11 WIB
Seorang juru parkir membantu mengeluarkan motor pengujung Alun-Alun Merdeka Malang beberapa waktu lalu. (Dokumen Radar Malang)
Seorang juru parkir membantu mengeluarkan motor pengujung Alun-Alun Merdeka Malang beberapa waktu lalu. (Dokumen Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran resmi disahkan Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang pada 13 April lalu. Setelah regulasi diketok, Satlantas Polresta Malang Kota menyatakan siap mengawal penerapan aturan, termasuk penindakan parkir liar dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam perda tersebut, pelanggar yang parkir sembarangan terancam dikenai sanksi hingga denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Dishub Kota Malang: Pengamanan Barang Bawaan Tidak Masuk Layanan Parkir

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan, pihaknya siap bersinergi dengan Pemkot Malang untuk mendukung implementasi aturan baru itu.

Menurutnya, perda parkir Kota Malang diharapkan menjadi solusi persoalan parkir liar yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Kami siap sinergi dengan Pemkot Malang mensosialisasikan dan mengawal penerapannya,” tegas Rio.

Ia menjelaskan, tujuan utama regulasi ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib menggunakan ruang jalan.

Dengan penataan parkir yang lebih baik, arus kendaraan diharapkan lebih lancar, risiko kemacetan berkurang, dan kondisi lalu lintas menjadi lebih kondusif.

Sebelum perda diterapkan penuh di lapangan, Satlantas disebut akan berkoordinasi lebih dulu dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Baca Juga: Penerapan Denda hingga Rp 500 Ribu karena Parkir Liar di Kota Malang Tunggu Perwali

Koordinasi itu mencakup penyusunan teknis pelaksanaan, mulai mekanisme penindakan, pembagian kewenangan, hingga pola pengawasan terpadu.

Rio menegaskan, dalam konteks perda, kewenangan penindakan berada di tangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara kepolisian mendukung dari sisi pengawasan, pengamanan, dan kolaborasi di lapangan.

“Dalam konteks perda, penindakan menjadi wewenang PPNS. Sementara kami akan mendukung dengan pengawasan, pengamanan, dan kolaborasi di lapangan,” jelasnya.

Menurut dia, konsolidasi antarinstansi diperlukan agar implementasi aturan berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Selama ini, Satlantas mengaku kerap menemukan kendaraan parkir sembarangan di badan jalan.

Baca Juga: Perda Parkir Disahkan, Pemkot dan Jukir Sepakat Sistem Bagi Hasil 70:30

Penanganan sementara yang dilakukan meliputi teguran kepada juru parkir, meminta kendaraan dipindahkan, hingga pemasangan traffic cone atau barikade di titik rawan pelanggaran.

“Kami juga melakukan teguran ke jukir, meminta kendaraan dipindahkan, bahkan memasang traffic cone atau barikade,” ujarnya.

Meski demikian, Rio menekankan keberhasilan perda tidak hanya bergantung pada aparat.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat sebagai pengguna jalan menjadi faktor utama agar aturan ini benar-benar efektif.

Dengan perda baru ini, penataan parkir di Kota Malang diharapkan tak hanya lebih tertib, tetapi juga mampu menekan praktik parkir liar yang selama ini menjadi persoalan berulang.

Editor : Aditya Novrian
#perda parkir #Parkir #malang hari ini #polisi