MALANG, RADAR MALANG – Manajemen Arema FC bersama Aremania Utas menyiapkan pendampingan hukum bagi warga yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan di Pantai Wediawu, Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang kini masih berjalan di Polres Malang.
General Manager Arema FC Yusrinal Fitriandi menyebut pendampingan hukum diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga kondusivitas di tengah polemik kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Arema FC Tegaskan Tidak Membenarkan Aksi Pelanggaran Hukum
Yusrinal menegaskan, pendampingan hukum bukan berarti membenarkan tindakan melanggar hukum yang terjadi di Pantai Wediawu. Namun, pihaknya ingin memastikan warga yang terlibat tetap mendapatkan hak pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Kami hadir bukan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum, namun sebagai keluarga besar, Arema FC dan Aremania Utas ingin memastikan adanya pendampingan hukum yang adil. Kami ingin situasi tetap tenang dan kekeluargaan tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurut dia, tim kuasa hukum telah disiapkan untuk mendampingi para tersangka selama proses penyidikan hingga persidangan nanti.
Baca Juga: Imbas Kasus Wediawu, Pemkab Malang Kumpulkan 33 Pengelola Pantai untuk Pembinaan Perizinan
Pendampingan Hukum Disebut Jadi Upaya Edukasi
Arema FC menilai insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak kembali terulang, terutama terkait kenyamanan wisatawan di wilayah Malang Raya.
Yusrinal mengatakan langkah pendampingan hukum juga diharapkan menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat dan suporter agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan tindakan anarkistis.
“Malang adalah rumah yang ramah bagi siapa saja. Bersama Aremania Utas, kami ingin membawa pesan bahwa setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cara yang bijak tanpa menghilangkan rasa tanggung jawab,” tutupnya.
Kasus Wediawu Jadi Sorotan di Malang
Kasus ini mencuat setelah terjadi pengeroyokan dan perusakan mobil wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Insiden tersebut kemudian memicu perhatian luas karena berkaitan dengan keamanan wisata di Malang selatan.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Telah ditetapkan tiga orang tersangka dan siang ini Jumat 8 Mei 2026 akan ditetapkan lagi satu orang,” jelasnya dalam rilis resmi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka disebut memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pelemparan batu, mencoret kendaraan menggunakan cat semprot, hingga pihak yang diduga memobilisasi massa ke lokasi kejadian.
Baca Juga: Review Pantai Wediawu di Google Maps, Ini Kata Pengunjung soal Akses hingga Suasananya
Editor : Aditya Novrian