KEPANJEN, RADAR MALANG – Program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Malang kembali menghadapi kendala. Dua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dilaporkan berhenti beroperasi di tengah masih munculnya keluhan masyarakat terkait kualitas makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Pemkab Malang menyebut penghentian operasional dapur MBG tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah daerah hanya melakukan pendataan sekaligus mengusulkan penambahan SPPG di sejumlah kecamatan yang masih kekurangan layanan.
Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi membenarkan ada dua SPPG yang kini sudah tidak aktif melayani program MBG.
“Saat ini ada dua SPPG yang sudah tidak beroperasional lagi,” ujarnya.
Baca Juga: BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Libatkan Masyarakat Awasi dan Perkuat Kualitas Makanan
Namun, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang mengaku belum menerima detail lokasi dua dapur MBG yang berhenti beroperasi tersebut.
Menurut Mahila, operasional SPPG nantinya bisa kembali berjalan apabila sudah ada pergantian mitra maupun yayasan pengelola.
“Supaya bisa beroperasional lagi, mereka ganti mitra atau yayasan,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Total Ada 201 SPPG Aktif di Kabupaten Malang
Data per 15 Mei 2026 menunjukkan jumlah SPPG yang aktif beroperasi di Kabupaten Malang mencapai 201 unit. Seluruhnya tersebar di berbagai kecamatan.
Baca Juga: 84 Aduan MBG Masuk ke Pemkab Malang, Kualitas Menu hingga Siswa Tak Kebagian Jadi Sorotan
Sementara itu, terdapat 38 bangunan SPPG lain yang hingga kini masih belum beroperasi meski pembangunan fisiknya telah selesai. Jika ditotal, terdapat 241 bangunan SPPG di Kabupaten Malang.
Mahila menjelaskan, pendirian dapur MBG tidak bisa dilakukan secara instan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain menunggu anggaran operasional dari pemerintah pusat, penentuan kepala SPPG juga menjadi bagian dari tahapan yang harus dipenuhi sebelum layanan berjalan.
Lokasi SPPG Harus Sesuai Standar Radius Distribusi
Berdasarkan petunjuk teknis BGN, pembangunan SPPG wajib memperhatikan pemerataan layanan dan cakupan penerima manfaat di setiap kecamatan.
Secara geospasial, titik SPPG ditetapkan maksimal dalam radius 6 kilometer atau waktu tempuh paling lama 30 menit. Setiap dapur MBG juga ditarget melayani sekitar 3.000 hingga 4.000 penerima manfaat.
Baca Juga: Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun, Jatah Makan Siswa Kini Hanya 5 Hari Seminggu
Ketentuan itu diterapkan untuk menjaga kualitas makanan tetap layak konsumsi saat distribusi berlangsung.
“Kalau perjalanan terlalu lama dikhawatirkan kualitas makanannya menurun,” terang Mahila.
Lima Kecamatan di Kabupaten Malang Masih Kekurangan SPPG
Di sisi lain, Pemkab Malang mencatat masih ada lima kecamatan yang dinilai kekurangan fasilitas SPPG. Masing-masing yakni Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Donomulyo, Bantur, dan Ampelgading.
Wilayah tersebut masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sehingga membutuhkan tambahan dapur MBG agar distribusi makanan bisa lebih merata.
Pemkab Malang pun berencana mengusulkan tambahan kuota pembangunan SPPG kepada BGN.
“Perkiraan kami butuh hampir 20-an SPPG. Nanti kami bersama sekda akan bersurat mengenai kriteria-kriteria 3T ke BGN agar bisa diberi tambahan kuota dari 275 SPPG itu,” pungkasnya.