MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sebanyak 260 user Nayumi Sam Tower kembali mengambil langkah. Setelah menggelar aksi damai pada 21 Mei, kemarin (18/6) mereka melakukan hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang.
Dalam hearing yang berlangsung selama 3 jam itu, perwakilan user menyampaikan kronologi hingga upaya hukum yang sudah ditempuh.
Baca Juga: Paguyuban Warga Pacitan Malang Raya Gelar Halalbihalal
Sebagai informasi, para user merasa dirugikan karena Nayumi Sam Tower tidak pernah dibangun sampai sekarang.
Padahal, proses pemasaran sudah dilakukan oleh pengembang, yakni PT Malang Bumi Sentosa mulai 2012 lalu. Beberapa user bahkan sudah membayar lunas untuk booking fee, down payment, hingga biaya instalasi dan furnitur.
Puncaknya, proyek apartemen itu benar-benar mangkrak pada 2020 lalu. Tepatnya sejak para pengembang terseret kasus korupsi dan proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS). Kemudian lahan yang hendak digunakan untuk membangun apartemen disita kejaksaan.
Untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi, lahan di Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) itu juga dilelang. Proses lelang masih berlangsung sampai sekarang. Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang Yuastria Suren dratmaja berharap, dari hearing kemarin ada perhatian terhadap para user yang menjadi korban.
Sebab para user khawatir adanya lelang tidak bisa mengganti kerugian mereka. ”Dari dewan menyarankan kami membentuk paguyuban. Kemudian melengkapi data-data seperti bukti pembayaran hingga hasil putusan-putusan sebelumnya,” tegas Yuastria.
Ditanya terkait proses hukum lanjutan, dia masih belum bisa menyampaikannya secara detail. ”Karena proses hukum yang kami tempuh bagian dari paguyuban. Kalau nanti para user setuju ya kami bentuk paguyuban,” sambung dia.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Danny Agung Prasetyo menyampaikan, selain saran pembentukan paguyuban hingga ekskalasi ke tingkat DPR RI, pihaknya juga meminta para user membuat surat penangguhan. Surat penangguhan lelang ditujukan kepada badan yang mengelola lelang, yakni KPKNL Kota Malang. ”Karena kan lelang lahan sudah berproses sekarang,” tutur Danny. (mel/by)
Editor : A. Nugroho