KEPANJEN, RADAR MALANG – Bupati Malang H M. Sanusi mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria untuk menyelesaikan konflik pertanahan di Kabupaten Malang. Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat masih banyak warga yang telah puluhan tahun menempati tanah negara maupun kawasan perhutanan tanpa kepastian status hukum.
Komitmen itu disampaikan Sanusi saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang di Ruang Anusapati beberapa waktu lalu. Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan sinergi lintas instansi agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
Penyelesaian Konflik Pertanahan Jadi Prioritas
Sanusi mengatakan persoalan pertanahan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain menghambat kepastian hukum masyarakat, sengketa lahan juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani.
Baca Juga: 60 ASN Pemkab Malang Terima SK Pensiun, Regenerasi Pegawai Jadi Tantangan karena Rekrutmen Terbatas
"Permasalahan pertanahan harus jadi perhatian bersama. Kalau tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa sangat besar, bahkan berpotensi memicu konflik sosial hingga pertumpahan darah," ujarnya.
Dia mencontohkan sejumlah kawasan di Malang Selatan yang secara administrasi masih berstatus tanah negara, tetapi kini telah berkembang menjadi permukiman, jalan umum, hingga berdiri berbagai fasilitas publik dan kantor pemerintahan desa.
Sanusi juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 60 hingga 70 titik konflik pertanahan yang bersinggungan langsung dengan kawasan Perhutani di Kabupaten Malang. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyelesaian melalui program reforma agraria.
Status Lahan Hambat Pembangunan Infrastruktur
Menurut Sanusi, pemerintah daerah akan mempercepat pendataan terhadap tanah negara yang saat ini telah dimanfaatkan sebagai akses jalan maupun fasilitas umum. Langkah itu penting untuk memberikan kepastian status lahan sekaligus mendukung pembangunan.
Baca Juga: Pemkab Malang Punya Cara Jitu untuk Menyedot Kunjungan Wisatawan Masuk Bumi Kanjuruhan
Dia menjelaskan, ketidakjelasan status aset membuat pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran APBD untuk pembangunan maupun perbaikan infrastruktur di lokasi tersebut.
Karena itu, Pemkab Malang mendorong kawasan permukiman warga dan fasilitas umum yang telah berdiri selama puluhan tahun agar masuk dalam skala prioritas program reforma agraria sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Kami berharap, seluruh pihak dapat menguatkan koordinasi agar konflik agraria tersebut dapat diselesaikan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum," pungkas Sanusi.
Editor : Aditya Novrian