Majelis hakim PN Kota Malang menjatuhkan hukuman tersebut dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup Rabu (13/1). Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman 9 tahun.
Vonis hakim tersebut dibeber JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Maharani Indrianingtyas SH. Ia menyatakan, terdakwa yang tinggal di Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu juga terkena denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan. "Saat ini tersangka sudah berada di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang,” bebernya.
Menurut dia, putusan Majelis Hakim dirasa cukup adil sebagai hukuman bagi tersangka atas perbuatannya. Karena dampak perbuatan amoral itu membuat korban sampai saat ini mengalami gangguan psikis dan mental. Bahkan korban harus melakukan terapi untuk pemulihan psikologi. “Trauma korban cukup lama,” imbuhnya.
Maharani menjelaskan, perbuatan keji tersebut dilakukan terdakwa pada Kamis 26 April tahun 2018 di rumah nenek korban. Kasus itu baru dilaporkan ke kepolisian 24 September 2018 saat orang tuanya pulang kerja dari luar negeri. ”Dan kasusnya juga baru bisa diproses pada pertengahan 2020 lalu karena mempertimbangkan kondisi korban yang masih trauma hingga belum bisa memberikan kesaksian,” pungkasnya.
Pewarta : Ulfa Afrian
Editor : Ahmad Yani