Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memaparkan, peristiwa tersebut berawal pada 24 Mei 2020 lalu. Kepada korbannya, pelaku yang memiliki nama panggung Renny Mozza tersebut mengiming-imingi tiga korbannya dengan menjanjikan keuntungan yang berlipat. Ketiga orang yang menjadi korban yakni Dewi Kurniawati, 30, warga Dusun Gunungjati, Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung; Dewi Wulandari, 28, warga Kelurahan Turen, Kecamatan Turen; dan Yuniar Adilla, 25, warga Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare.
”Pelaku menipu korban dengan cara menyampaikan kalau yang bersangkutan memiliki usaha tembakau, gula putih, dan gula merah,” jelas Hendri. Namun setelah diteliti lebih lanjut, perwira dengan dua melati di pundaknya ini menjelaskan bahwa investasi usaha tersebut hanyalah fiktif belaka.
”Jadi modus si tersangka ini dengan mengiming-imingi korban untuk menginvestasikan uangnya kepada usaha yang dijalankan kepada si pelaku,” bebernya. Jika korban mau menginvestasikan uangnya, wanita 43 tahun tersebut menjanjikan bahwa mereka akan mendapat keuntungan setelah 22 hari atau 14 hari. ”Kalau 22 hari keuntungan 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen,” ujar pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.
Alumnus Akademi Kepolisian 2002 itu menjelaskan, awalnya pelaku memang sempat mengembalikan dan memberikan keuntungan kepada para korban. Dan korbannya pun kembali menginvestasikan uangnya kepada pelaku. ”Hingga akhirnya tidak dilakukan pembayaran lagi sehingga macet, dan setelah ketiga korban ini mendatangi pelaku, dia (tersangka) bilang kalau tidak punya usaha tersebut,” beber Hendri.
Kepada petugas, Renny mengaku baru ketiga rekannya tersebut yang menjadi korban. ”Untuk kemungkinan ada korban lainnya masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya. Yang pasti, uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dari aksinya tersebut, para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang berbeda. Dewi Kurniawati misalnya, mengalami kerugian sebesar Rp 88,5 juta. Selanjutnya, Dewi Wulandari mengalami kerugian sebesar Rp 297 juta dan Yuniar Adilla mengalami kerugian sejumlah Rp 65 juta. ”Total kerugiannya jika dijumlahkan adalah sebesar Rp 450,5 juta,” tegas Hendri.
Akibat perbuatannya tersebut, Renny dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntukan diri sendiri dengan ancaman 4 tahun penjara. (rmc/ajh/iik) Editor : Ahmad Yani