Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setahun, Jasa Marga Setor Pajak Rp 4,9 M untuk Tiga Pemda

Mahmudan • Senin, 21 Maret 2022 | 02:48 WIB
MULAI PADAT: Arus lalu lintas di exit Singosari (Kabupaten Malang) mulai ramai, awal Maret lalu. Awal pandemi Covid-19 2020 lalu, volume kendaraan rendah
MULAI PADAT: Arus lalu lintas di exit Singosari (Kabupaten Malang) mulai ramai, awal Maret lalu. Awal pandemi Covid-19 2020 lalu, volume kendaraan rendah
SINGOSARI - Kontribusi PT Jasa Marga Pandaan-Malang (JPM) terhadap pemerintah daerah (Pemda) di Malang Raya cukup besar. Selain mengurai kemacetan arus lalin di jalur arteri, badan usaha milik negara (BUMN) itu juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja misalnya, pengelola tol Malang-Pandaan (Mapan) itu rata-rata menyetor hingga Rp 4,9 miliar dalam setahun. Dana itu mengalir di tiga Pemda, yakni Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan Pemkab Pasuruan.

General Manager (GM) Operasional PT Jasa Marga Pandaan-Malang Indrawan Agustono memaparkan, pembayaran PBB terbesar untuk Kabupaten Pasuruan. Hal itu karena area yang dilintasi tol Mapan sebagian besar masuk wilayah Pasuruan, yakni mulai Pandaan hingga Purwodadi. Panjang ruas tol di kawasan Pasuruan ini mencapai sekitar 15 kilometer. Ini merupakan ruas terpanjang di tol Mapan. ”Setoran PBB untuk Pasuruan sekitar Rp 2,5 miliar dalam satu tahun," kata Indrawan, kemarin.

Sedangkan setoran pajak PBB untuk Kabupaten Malang berkisar Rp 2,4 miliar. Sementara Kota Malang menerima PBB paling rendah, yakni berkisar Rp 300 juta per tahun. ”Wilayah Kota Malang yang dilintasi tol Malang-Pandaan kan hanya interchange di Madyopuro itu," tambahnya.

Pajak yang disetor PT JPM ke Pemda tersebut bisa digunakan untuk masyarakat. Misalnya mendanai program-program pro rakyat, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Indrawan menambahkan, nominal PBB yang disetor kepada tiga Pemda tersebut naik belakangan ini. ”Besaran pajaknya tidak sama. Belakangan ini naik. Kami menyesuaikan dengan kebijakan Pemda," tutur pria yang berdomisili di Sawojajar, Kota Malang itu.

Indrawan mengakui, tahun ini pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022 dari masing-masing Pemda. Tahun sebelumnya, pihaknya mengajukan keringanan pajak karena penghasilan tol Mapan merosot akibat pandemi Covid-19. Namun tahun ini pihaknya belum menentukan apakah mengajukan permohonan keringanan atau tidak.

“Pengajuan keringanan kan ada dasarnya. Misalnya terdampak Covid-19. Tapi untuk pembayaran PBB tahun ini masih belum ada kepastian (minta keringanan atau tidak)," terang Indrawan. "Biasanya kalau mau mengajukan, kami sampaikan terlebih dahulu (kepada pemerintah)," katanya.

Pantauan Jawa Pos Radar Malang, volume kendaraan yang melintasi tol Mapan merosot di masa pandemi Covid-19. Hal itu imbas dari kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah sejak awal pandemi, 2020 lalu.

Pembatasan pertama di masa pandemi adalah Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada masa itu, masyarakat diimbau untuk di rumah saja. Tujuannya untuk memutus sebaran virus korona.

Setelah PSBB rampung, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Orientasinya sama, yakni membatasi mobilitas masyarakat demi mengantisipasi penularan Covid-19. Dampaknya dari pembatasan ini, arus lalu lintas merosot drastis, termasuk arus lalu lintas di tol. Merosotnya volume kendaraan di tol berujung pada menurunnya pendapatan PT JPM. Hal itu yang dijadikan dasar untuk mengajukan keringanan PBB pada tahun-tahun sebelumnya.(dan) Editor : Mahmudan
#Malang Raya #jasa marga #Pajak jalan tol #Jasa marga pandaan malang