Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemuda 19 Tahun Dipidana 14 Tahun

Mardi Sampurno • Kamis, 8 Desember 2022 | 17:50 WIB
Ilustrasi: Pengedar Sabu-Sabu, Patrick Figo Wicaksana, barang buktinya hanya 14,86 gram.
Ilustrasi: Pengedar Sabu-Sabu, Patrick Figo Wicaksana, barang buktinya hanya 14,86 gram.
Terbukti Jadi Kurir Sabu-Sabu Hampir 1 Kg

KEPANJEN - Masa muda Rizky Zainurrohman dipastikan habis di dalam penjara. Kemarin (7/12), pemuda 19 tahun asal Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, itu diganjar hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dia dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya hampir satu kilogram (947,87 gram). Jaksa penuntut umum (JPU) Ananta Rizal Wibisono SH menjelaskan, putusan hakim itu didasarkan pada dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal itu sebenarnya terbilang mengerikan. Minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara. ”Hakim menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Ananta kemarin.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Guntur Nurjadi SH itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 9 November 2022. Saat itu, Ananta mengajukan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara. ”Atas putusan itu, kami dan terdakwa sama-sama menyatakan pikirpikir,” ujarnya.

Humas PN Kepanjen Reza Aulia menjelaskan, ada satu pertimbangan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni, terdakwa tidak membantah dan dengan jujur mengakui perbuatannya.

Namun hakim tidak bisa memberikan hukuman yang lebih ringan lagi bagi pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kurir ekspedisi itu. Sebab, barang bukti dalam kasus tersebut adalah narkotika golongan satu dan dalam jumlah besar.

Awalnya, barang bukti berupa serbuk kristal putih itu memiliki berat kotor satu kilogram. Barang haram itu didapat Rizky dari seseorang bernama Faris yang hingga kini masih buron. Rizky diminta mengambil paket sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Barelang, Desa Mangliawan, pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 02.30. Begitu paket sabu-sabu diambil, polisi muncul dan berusaha melakukan penangkapan. ”Terdakwa sempat lari karena ketahuan polisi.

Barangnya sempat dibuang di Jalan Subali Raya, Mangliawan, tempat dia ditangkap,” ucap Reza. Pada saat mengambil paket sabu-sabu, Rizky ditemani remaja berusia 17 tahun berinisial RM. Saat ini, remaja itu sedang menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus yang sama. Kasusnya diputus pengadilan 7 Juli 2022.

Selama persidangan, Rizky mengaku sebelumnya sudah dua kali menjadi kurir untuk Faris. Biasanya Faris memerintahkan pengambilan paket dengan berat rata-rata 5 gram. Dini hari itu, Rizky diminta Faris mengambil barang seberat 20 gram. Pada saat sabu-sabu sudah diambil, Rizky merasa heran karena ukurannya terbilang besar. Ternyata berat kotornya memang 1 kilogram. Rizky juga belum menerima upah dari Fariz. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#pengedar narkoba #Kabupaten Malang #sabu sabu #Keputusan Pengadilan