Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bagi Hasil Pajak Kendaraan Berubah pada 2025, 3 Pemda Malang Raya Berpotensi Raup Rp 417 M

Bayu Mulya Putra • Jumat, 28 Juni 2024 | 17:08 WIB

 

 

Warga membayar pajak kendaraan beberapa waktu lalu
Warga membayar pajak kendaraan beberapa waktu lalu

MALANG RAYA - Pendapatan tiga pemerintah daerah (pemda) di Malang Raya pada 2025 dipastikan bertambah. Itu setelah penerimaan dari bagi hasil dua jenis pajak bakal meningkat.

 

Yang pertama yakni pajak kendaraan bermotor (PKB). Selanjutnya pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebelumnya, penerimaan PKB dan BBNKB dibagi antara pemprov dan pemda. Skemanya, pemprov mendapat 70 persen. Sedangkan pemda mendapat 30 persen.

 

Mulai 1 Januari 2025, ada ketentuan baru yang bakal diterapkan. Dasarnya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Tahun depan, pemda akan mendapat 64 persen. Sedangkan pemprov mendapat sisanya, 36 persen.

 

Itu artinya, bakal ada peningkatan penerimaan dua kali lipat dari dua objek pajak tersebut. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, tiga pemda berpotensi meraup pendapatan Rp 417 miliar dari dua pos pajak itu. Terbanyak di Pemkab Malang, karena jumlah kendaraan bermotor di sana memang banyak (selengkapnya baca grafis).

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyebut bila sebelumnya dana bagi hasil PKB dan BBNKB masuk kas daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Ketika sudah menjadi pajak daerah yang baru, pemungutan pendapatannya akan menjadi wewenang bapenda.

 

”Kami masih menunggu teknisnya dari provinsi,” terangnya. Dia belum bisa memperkirakan berapa pendapatan dari PKB dan BBNKB pada tahun depan. Namun, perkiraan itu bisa dilihat dari bagi hasil PKB dan BBNKB.

 

Di Kota Malang, penerimaan pendapatan dari du pos itu tercatat di angka Rp 57 miliar. Dengan persentase yang meningkat dari 30 persen menjadi 65 persen tahun depan, diperkirakan pendapatan yang diperoleh bisa menembus Rp 120 miliar. Jika benar terealisasi, PKB dan BBNKB bakal menjadi penyumbang terbesar kedua pajak daerah.

 

Sebagai informasi, ada tiga jenis teratas penyumbang pajak daerah. Di posisi pertama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 311 miliar. Posisi kedua pajak restoran sebesar Rp 150 miliar, dan posisi ketiga pajak penerangan jalan sebesar Rp 89,5 miliar.

 

Sementara itu, berdasar data Polda Jatim, jumlah kendaraan di Kota Malang mencapai 816.926 unit. Terdiri dari sepeda motor 523.217 unit, mobil 271.119 unit. Kemudian mobil barang 21.552 unit, bus 867 unit dan kendaraan khusus 101 unit.

 

Senada dengan Handi, Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara juga menyebut bila jumlah objek pajak bakal meningkat pada 2025. ”Nanti jadi 12 jumlah objek pajaknya. Sebelumnya ada 10 objek pajak,” kata dia.

 

Meski ada potensi peningkatan, dia berharap kesadaran warga bisa meningkat. Sebab, merekalah yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran tersebut, Made mengaku bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

 

”Kami berkoordinasi dengan Polres Malang untuk mengadakan cegatan (tilang) kepada penunggak pajak,” kata dia. Upaya lainnya yakni jemput bola dengan door to door dan sosialisasi ke masyarakat.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Kabupaten Malang Samsul Kahar mengaku sudah berdiskusi dengan Bapenda Provinsi. Hasilnya, salah satu kendala saat penagihan terjadi ketika data kendaraan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

Itu bisa terjadi ketika pemilik kendaraan menjual kendaraannya, namun belum melakukan proses balik nama. Sehingga data yang dipegang petugas masih mencantumkan nama pemilik pertama. Kondisi itu bakal menghambat petugas.

 

”(Kendala) yang kedua yakni luasnya wilayah,” kata dia. Kabupaten Malang terdiri dari 33 Kecamatan. Meski sudah ada tujuh unit pelaksana teknis (UPT), tetap dibutuhkan waktu lebih untuk menjangkau semua wilayah.

 

Di tempat lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih mengatakan bila pendapatan bagi hasil PKB dan BBNKB tidak menentu. Bergantung kepada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

 

Eny merinci, pada 2023 lalu Pemkot Batu menerima dana bagi hasil PKB dan BBNKB senilai Rp 35,5 miliar. ”Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya. Sebab, tahun 2022 lalu jumlah dana bagi hasil tersebut berkisar Rp 32,1 miliar saja. Sementara, pendapatan pada 2024 ini masih berjalan.

 

Sehingga, besarannya masih belum bisa dipastikan. Eny menyampaikan bila pihaknya tak mengetahui pasti rumus bagi hasil PKB dan BBNKB tahun depan. Sebab, itu menjadi ranah Pemprov Jawa Timur sepenuhnya. ”Jadi kami BKAD hanya menerima saja. Bapenda provinsi yang tahu rumus dan datanya,” imbuh dia.

 

Lebih lanjut, Eny menyampaikan bila alokasi dana tersebut bersifat umum. Berbeda dengan pajak rokok. Sementara itu, dari data Kapolda Jawa Timur, diketahui jumlah kendaraan di Kota Batu tercatat sebanyak 255.870 unit. Terdiri dari 84.923 mobil penumpang, 237 bus, 8.512 mobil beban, 162.165 motor dan 30 kendaraan khusus. (adk/iza/dre/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Malang Raya #pajak kendaraan