Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tahun Ini Garap 1.040 Rumah Tidak Layak Huni di Malang Raya

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 29 Januari 2025 | 16:49 WIB
Photo
Photo

Anggaran yang Dialokasikan Masing Masing Pemda Berbeda 

MALANG RAYA – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kembali dilanjutkan tahun ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mematok target 810 unit rumah bisa direnovasi. 

Pemkot Malang hanya mengalokasikan anggaran perbaikan untuk 50 rumah. 

Photo
Photo

Sementara di Kota Batu masih dalam tahap mengusulkan bedah rumah untuk 180 RTLH. 

Target yang ditetapkan Pemkab Malang sangat tinggi karena mereka bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

Kerja sama itu bahkan sudah dilaksanakan tahun lalu dengan melakukan bedah rumah sebanyak 720 unit. 

Baca Juga: Ribuan Rumah di Malang Raya Masih Tidak Layak Huni

Terdiri dari 248 unit rumah yang diperbaiki pemkab dan 472 unit diperbaiki Baznas. 

Tahun ini, target bedah rumah ditingkatkan menjadi 810 unit. 

Porsi untuk Baznas masih tetap lebih banyak, yakni 500 rumah. 

Sedangkan Pemkab Malang akan melakukan perbaikan terhadap 310 rumah. 

”Kalau dari kami, per rumah akan mendapat jatah Rp 20 juta,” ujar Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro. 

Jika pemilik rumah merasa kurang, mereka bisa menambah anggaran secara swadaya. 

Johan menambahkan, proses pengajuan bedah rumah dilakukan secara berjenjang. 

Yakni dari RT/RW disampaikan kepada kepala desa, berlanjut ke camat, kemudian ke bupati. 

”Bedah rumah diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem,” terangnya. 

Baca Juga: 2.069 Rumah Tak Layak Huni di Surabaya Segera Direnovasi

Baznas juga melakukan bedah rumah untuk MBR. 

Tapi anggaran untuk masing-masing rumah lebih rendah, yakni Rp 15 juta. 

Dengan target perbaikan mencapai 500 rumah, maka anggaran yang harus disediakan mencapai Rp 7,5 miliar. 

”Persyaratan utamanya, rumah masih terbuat dari gedek atau tidak bertembok. Kemudian rumah tersebut tidak mendapat bantuan dari DPKPCK Kabupaten Malang yang dibuktikan dengan surat keterangan,” ucap Ketua Baznas Kabupaten Malang KH Khoirul Hafidz Fanani. 

Untuk bisa masuk program bedah rumah, pemohon harus membuat surat pengajuan kepada Baznas Kabupaten Malang yang ditandatangani sendiri, kepala desa, dan camat. 

Surat pengajuan wajib melampirkan fotokopi KTP, KK, dan buku rekening atas nama penerima bantuan. 

”Yang juga perlu disertakan adalah foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari desa,” imbuhnya. 

Kelengkapan berkas itu disampaikan ke kantor Baznas di gedung Islamic Center Kepanjen untuk dilakukan survei. 

Jika disetujui, bantuan akan dicairkan dengan pengerjaan rumah sekitar tiga pekan. 

Jatah Menurun di Kota Malang

Kondisi berbeda di terjadi di Kota Malang. 

Tahun ini, pemkot hanya menetapkan kuota 50 RTLH yang akan mendapat perbaikan. 

Menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 100 unit. 

Atau tahun 2023 lalu yang bahkan bisa melakukan bedah rumah sebanyak 185 unit. 

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang Lukman Hidayat membenarkan ada penurunan kuota bedah rumah setiap tahun. 

Baca Juga: 1.030 Rumah Warga di Kota Malang Masuk Kategori Tidak Layak Huni

Itu terjadi karena menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. 

”Tahun ini hanya cukup untuk 50 rumah saja,” terangnya. 

Lokasi bedah rumah tahun ini menyebar di tiga kecamatan. 

Paling banyak di Kecamatan Kedungkandang dengan jatah 35 rumah. 

Kemudian Kecamatan Blimbing dengan 10 rumah. 

Sedangkan Kecamatan Sukun dijatah hanya 5 rumah. 

Alokasi dana untuk masing masing rumah Rp 20 juta. 

Duit itu digunakan untuk memperbaiki dinding, atap, atau lantai RTLH. 

Agar tidak terjadi penyimpangan, proses perbaikan disertai pendampingan dari dinas. 

Jika perbaikan 50 rumah itu terealisasi, maka masih tersisa 809 RTLH yang harus diperbaiki. 

Tahun depan pemkot mengupayakan kuota bedah rumah bisa bertambah. 

Minimal sama seperti tahun 2024. 

”Kami berharap ada tambahan anggaran agar pengurangan RTLH ini bisa cepat tuntas,” tutur Lukman. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menjelaskan, dengan banyaknya program prioritas pemkot, anggaran bedah rumah memang harus dikurangi. 

Baca Juga: Ada 2.960 Rumah Tak Layak Huni

Namun, tahun depan DPRD bersama pemkot akan mencoba kembali meningkatkan anggaran program tersebut. 

Arief juga menyarankan perbaikan RTLH bisa menggandeng pihak swasta melalui dana kepedulian sosial atau CSR. 

Apalagi model semacam itu sudah bisa dilakukan untuk perbaikan sekolah rusak. 

”Jika APBD terbatas, pemkot harus memikirkan cara lain. Harus lebih kreatif dan berinovasi,” tandasnya. 

Tunggu Wali Kota Baru 

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu sebenarnya sudah melakukan pendataan RTLH untuk masuk dalam program bedah rumah tahun ini. 

Sekitar 180 rumah dinilai perlu mendapatkan bantuan perbaikan. 

Namun, mereka masih harus menunggu pelantikan wali kota yang baru untuk proses pengajuannya. 

Jika usul perbaikan 180 rumah itu disetujui, maka total anggaran yang dibutuh kan bisa mencapai Rp 5,4 miliar. 

Sebab, alokasi anggaran untuk renovasi RTLH di Kota Batu pada program sebelumnya sebesar Rp 30 juta per rumah. 

Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Prasetyo Bagus Wicaksono mengungkapkan, sebelumnya problem RTLH ditangani oleh Dinas Sosial. 

Kemudian mulai tahun lalu ditangani oleh Disperkim. 

Fokusnya adalah pengurangan jumlah rumah kumuh. 

Perbaikan yang dilakukan bergantung kondisi RTLH. 

Bisa berupa pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) baru atau peningkatan kualitasnya. 

Baca Juga: Bantu Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

”Untuk bangunan kita perkuat strukturnya agar layak huni,” ujarnya. 

Setelah mendapat bantuan perbaikan, pemilik rumah dilarang langsung menjual rumah tersebut. 

Minimal dalam kurun waktu sepuluh tahun. 

Yang masih menjadi persoalan di Kota Batu adalah ketiadaan data riil jumlah RTLH. 

Tahun lalu sebenarnya sudah dilakukan survei oleh pihak ketiga. 

Namun hasilnya belum sampai ke tangan pemkot. 

Karena itu belum ada data sisa RTLH yang harus diperbaiki dan target penuntasannya. 

Selama ini, pengajuan perbaikan RTLH dilakukan oleh kepala desa atau lurah. 

Kadang juga ada yang melalui anggota DPRD. 

Misalnya yang diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto. 

Dia mengaku telah mengajukan perbaikan empat RTLH pada tahun lalu. 

Untuk tahun ini hanya dua rumah. 

”Awalnya tetap dari laporan masyarakat, terus kita survei,” ujarnya. 

Dia meminta pemkot segera memiliki data rumah tidak layak huni secara menyeluruh. 

Sebab, kalau usulan berangkat dari anggota dewan dan pihak desa atau kelurahan, proses penuntasan menjadi kurang optimal. 

”Kalau dari dewan mungkin ya mengetahui di daerah pemilihannya saja,” ujarnya. 

Ludi juga meminta pengentasan problem RTLH di Kota Batu selesai dalam kurun waktu dua tahun. 

Tentu hal itu hanya bisa terwujud jika tersedia data yang akurat. 

“Misalnya, dari pendataan diketahui ada 1.000 rumah. Tahun pertama diperbaiki 500 rumah, kemudian sisanya tahun depan. Kalau tahun berikutnya muncul lagi, mungkin tinggal satu atau dua rumah saja karena kerusakan,” tandasnya. (yun/adk/iza/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Malang Raya #program #Pemkab Malang #Pemkot Malang #Rumah tidak layak huni (RTLH) #direnovasi #pemkot batu #Perbaikan