MALANG RAYA – Belum semua penduduk di Malang Raya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Secara persentase, di Kabupaten Malang sudah mencapai 98,32 persen. Sementara di Kota Malang tercatat 95,05 persen dan Kota Batu 96,2 persen. Meski demikian, hanya Kota Malang yang berani mematok target kepesertaan pada akhir tahun ini mencapai 100 persen.
Target sempurna Kota Malang itu membutuhkan upaya ekstra. Sebab, hingga Juli 2025, jumlah warga yang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sebesar 845.248 jiwa dari total jumlah penduduk 889 jiwa. Masih ada 44.111 warga yang perlu didorong menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, secara Universal Health Coverage (UHC) Kota Malang sudah melampaui target 100 persen. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Sukardi mengatakan, berdasar data terakhir, capaian UHC di Kota Malang berada di kisaran 106 persen atau 944 ribu jiwa. Artinya melebihi jumlah penduduk Kota Malang. ”Namun UHC itu meliputi kepesertaan yang aktif dan tidak aktif,” kata dia.
Status tidak aktif itu, lanjut Sukardi, bisa karena peserta meninggal dunia, tidak membayar iuran, atau pindah ke luar kota, tetapi masih aktif dalam data kepesertaan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan sinkronisasi data. Baik secara bulanan maupun sinkronisasi data skala besar bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
Dengan status UHC yang sekarang, masyarakat Kota Malang sudah bisa menerima manfaat khusus. Utamanya bagi warga yang hendak berobat, tetapi kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif. ”Kalau mau mengaktifkan bisa langsung aktif,” sambung Sukardi.
Untuk menaikkan tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan, pemkot juga mengalokasikan dana bagi kelompok masyarakat penerima bantuan iuran (PBI). Anggaran tersebut bersumber dari APBD maupun DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Apalagi pada Juni lalu terdapat lonjakan kepesertaan karena ada pegawai yang naik status dari TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan) yang lolos menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
”Kondisi itu membuat pemkot harus mendata PPPK dan keluarga untuk bisa mendapat jaminan sosial,” terang lelaki yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Malang tersebut.
Langkah lainnya adalah meluncurkan E-JKN Cekat, yakni aplikasi layanan kepesertaan JKN bagi warga Kota Malang. Aplikasi itu bisa digunakan kalau ada warga yang hendak melakukan pengajuan atau penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkot Malang.
Terbanyak di Kabupaten Malang
Dengan jumlah penduduk yang mencapai 2,7 jiwa, Kabupaten Malang mampu mencatat tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 98,32 persen. Artinya, jumlah warga yang menjadi peserta aktif BPJS kesehatan mencapai 2.688.664 jiwa (data akhir Juni 2025). Sudah melebihi target kepesertaan tahun ini yang ditetapkan sebesar 98 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang Gunawan Djoko Untoro menjelaskan, kepesertaan tersebut dibagi menjadi enam segmen. Yakni Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) sebanyak 517.194 jiwa. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebanyak 1.124.282 jiwa, kemudian peserta Bukan Pekerja (BP) sebanyak 48.442 jiwa.
Tiga lainnya adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebanyak 474.890 jiwa, Pekerja Penerima Upah Bukan Penyelenggara Negara (PPU BU) sebanyak 410.199 jiwa, dan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) sebanyak 113.657 jiwa. ”Data itu menunjukkan tingkat kepesertaan BPJS di Kabupaten Malang sudah 98,32 persen,” ucap Gunawan.
Meski demikian, Pemkab terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Kabupaten Malang menjadi peserta aktif BPJS kesehatan. Apalagi hal tersebut telah diamanahkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. “Kami akan melakukan optimalisasi peran PD (Perangkat Daerah) terhadap potensi penambahan kepesertaan sesuai bidang tugasnya,” kata dia.
Saat ini, Pemkab Malang tetap memberikan pelayanan persalinan secara gratis terhadap warga yang belum tergabung dalam BPJS kesehatan. Layanan itu bisa diakses di seluruh puskesmas dan tiga rumah sakit yang ditunjuk. Yakni RSUD Lawang, RSUD Ngantang, dan RSUD Kepanjen. Syaratnya, warga tersebut memiliki KTP Kabupaten Malang dan termasuk warga miskin.
Syarat itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa (pemdes) dan diketahui camat. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Malang, sekaligus menurunkan jumlah kematian saat melahirkan.
Kota Batu Lampau Target
Di Kota Batu, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan warga diperkirakan sekitar 96,2 persen. Dari asumsi jumlah penduduk tahun 2025 sebesar 224.000 jiwa, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan 215.702 orang. Target peningkatan jumlah kepesertaan hingga akhir tahun ini ditetapkan 98 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batu Erra Widayati mengungkapkan, kepesertaan dibagi atas beberapa jenis penerima. Yang paling besar berasal dari Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Jumlahnya 86.249 jiwa. “Disusul Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) untuk masyarakat prasejahtera sebanyak 37.797 jiwa,” ungkapnya.
Pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri sebanyak 36.639 jiwa. Selanjutnya Pekerja Penerima Upah Bukan Penyelenggara Negara (PPU BU) sebanyak 34.239 jiwa. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) sebanyak 16.931 jiwa, dan paling sedikit Bukan Pekerja (BP) sebanyak 3.847 jiwa.
“Kami juga sudah mencairkan biaya pelayanan kesehatan sepanjang tahun 2025 per bulan Juni sebesar Rp 110,2 miliar,” ungkapnya.
Kendati begitu, Erra menilai beberapa hal perlu dievaluasi mengenai keaktifan peserta. Utamanya pada segmen mandiri alias PBPU yang kerap menunggak premi. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan mencatat kepatuhan pembayaran premi hanya menyentuh 55,5 persen saja. “Utamanya untuk keaktifan peserta kelas 3,” jelasnya.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendongkrak keaktifan peserta. Salah satunya program tele collecting dengan mengingatkan peserta melalui panggilan telepon. Kemudian juga program rencana pembayaran bertahap (rehab). “Itu salah satu upaya untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang punya tunggakan banyak,” imbuhnya.
BPJS Kesehatan juga rutin melakukan penyisiran warga yang belum terdaftar sebagai peserta. Salah satunya dengan program pemetaan, penyisiran, advokasi, dan registrasi (pesiar). Program tersebut digunakan untuk menjangkau penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, terutama di daerah pedesaan.
”Kami juga menjalin kerja sama dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani Kota Batu agar masyarakat bisa mengurus berbagai layanan administrasi BPJS Kesehatan di sana,” tandasnya. (mel/ori/yun/fat)
Editor : A. Nugroho