MALANG — Dalam rangka memberikan ruang diskusi yang sehat dan kritis terhadap dinamika demokrasi di Indonesia, Youth Development Forum bersama Himapolitik UB menyelenggarakan dialog interaktif, kemarin (22/7). Bertajuk "Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong: Wajah Penegakan Hukum Hari Ini?", acara yang digelar di Kara Coffee & Culture ini menghadirkan para narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan unsur mahasiswa.
Diskusi ini membedah penegakan hukum hari ini di Indonesia khususnya pada kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, dua tokoh penting dalam lanskap politik nasional saat ini. Dialog ini bertujuan untuk mengajak publik memahami lebih dalam argumen yang diajukan kedua tokoh tersebut dalam konteks demokrasi, supremasi hukum, dan etika politik.
Selain itu, forum ini juga menjadi momentum reflektif terhadap situasi kebebasan berpendapat serta keberanian perbedaan sikap dalam sistem politik Indonesia. “Dialog seperti ini penting untuk menjaga ekosistem demokrasi tetap hidup. Pleidoi bukan hanya pembelaan, tapi juga bisa menjadi catatan sejarah politik yang perlu dikaji bersama,” ujar M. Arifin Ilham, salah satu mahasiswa yang jadi narasumber dalam diskusi ini.
Acara ini terbuka untuk umum dan diharapkan menjadi ruang bertukar pikiran lintas pandangan, sekaligus memperkuat komitmen terhadap demokrasi yang sehat, transparan, dan berkeadaban. Dikarenakan fenomena yang terjadi khususnya pada kasus yang sedang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dianggap sebagai proses penegakan hukum yang memiliki banyak kejanggalan pada prosesnya.
Seperti halnya yang terjadi pada kasus Hasto Kristiyanto. Chris Ade W, S.H M.H, advokat yang jadi narasumber mengatakan terkait prosedural hukum acara dalam kasus Hasti Kristiyanto. “Prosedur hukum acara yang cacat pada perkara Hasto Kristiyanto seharusnya konsekuensinya adalah bebas,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam perkara itu, yang mana dilakukan penggeledahan terhadap ponsel Hasto tanpa surat penggeledahan. Hal ini menjadi salah satu catatan penting prosedur hukum acara pidana yang seharusnya dipenuhi oleh penyidik pemeriksa perkara Hasto. Sehingga apabila ini dianggap sebagai sebuah tindakan normal maka ini akan menjadi ancaman keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Karenanya, dalam dialog interaktif ini juga dibahas bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada Hasto Kristiyanto atau Tom Lembong selanjutnya. Proses kriminalisasi terhadap keduanya dianggap sarat akan kepentingan politik yang kerap kali ditemui dalam negara yang bercorak otoriter yang bisa meruntuhkan prinsip negara hukum. Pengadilan sebagai muara terakhir seharusnya menjaga independensinya dan tidak larut dalam kepentingan para penguasa, karena sejatinya kekuasaan selalu berganti tapi tidak dengan cahaya keadilan. Wajah hukum hari ini seolah-olah menyebar ketakutan bagi setiap orang yang berani berbeda pandangan politik, karena ia tidak lagi menjadi penegak keadilan melainkan alat kekuasaan.
Editor : A. Nugroho