MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2026 kepada masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2 tahun 2026, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Langkah ini penting dilakukan agar informasi yang diperoleh akurat serta untuk menghindari kesalahpahaman atau hoaks terkait bantuan sosial.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Berdampak Kepada UMKM Tempe di Malang
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Berikut cara cek penerima bansos PKH tahap 2 secara online:
- Membuka laman atau website resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai dengan KTP
- Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon yang tercantum untuk melakukan refresh.
- Klik tombol CARI DATA
- Cek Hasil Status Penerima Bansos
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti:
- Nama penerima
- Jenis bantuan yang diterima
- Status pencairan bantuan
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian untuk menunjukkan apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 atau tidak. Jika terdaftar, akan ditampilkan pula informasi terkait jenis bantuan serta periode penyalurannya.
Baca Juga: Shopee Dukung Pemberdayaan UMKM Lokal di Sumberpucung dan Poncokusumo
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di smartphone. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak hanya bisa mengetahui status penerima bantuan, tetapi juga dapat mengajukan usulan maupun sanggahan terhadap data yang ada.
Sebagai informasi, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu guna meningkatkan kualitas hidup, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Masyarakat diimbau untuk selalu memanfaatkan kanal resmi saat melakukan pengecekan agar informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipercaya. Pastikan pula data yang dimasukkan sesuai dengan identitas yang tercatat di DTKS agar hasil yang ditampilkan tepat.
Editor : Aditya Novrian